Sempat Buron, Pelaku Penjambretan HP Ditangkap Polisi
Sabtu, 18 Maret 2017 14:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota - Jajaran Tim Buser Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Jumat (17/03/2017) sekira pukul 19.00 kemarin malam, berhasil menangkap pelaku pencurian atau penjambretan, seorang remaja berinisial MJ (21) warga Desa Ngunut Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, yang telah melakukan pencurian atau penjambretan satu unit handphone merk Oppo type Neo7, pada Sabtu (04/03/2017) sekira pukul 16.30 WIB lalu, dengan TKP di Jalan Basuki Rahmad turut Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota Kabupaten Bojonegoro.
Setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini berawal dari adanya laporan korban, seorang perempuan berinisial TRS (18) warga Desa Sumberagung RT 26 RW 05 Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, yang melaporkan adanya tindak pidana pencurian (jambret) satu unit handphone miliknya, merk Oppo type Neo7 warna putih, pada Sabtu (04/03/2017) sekira pukul 16.30 WIB, di Jalan Basuki Rahmad turut Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota Kabupaten Bojonegoro.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto SH, kronologi peristiwa berawal saat itu korban sedang menggunakan handphone sambil mengendarai sepeda motor di Jalan Basuki Rahmad turut Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota, dari arah utara ke selatan. Setelah selesai menggunakan handphone, korban hendak memasukkan handphone ke dalam tas.
“Tiba-tiba pelaku memepet korban dari arah sebelah kiri, kemudian handphone milik korban langsung rampas oleh pelaku yang kemudian pelaku langsung memacu sepeda motornya dan melarikan diri meninggalkan korban.” terang AKP Sujarwanto menirukan keterangan saksi korban.
Selanjutnya korban berusaha mengejar pelaku kearah selatan. Sesampai di pertigaan Pos Polisi Jambean, pelaku be?ok ke kiri atau arah timur, ke arah Jalan Ahmad Yani dan korban terus mengikuti pelaku hingga sampai di jalan raya turut Desa Plesungan Kecamatan Kapas.Tiba-tiba pelaku berbalik arah lagi kembali ke arah barat dan sesampai di pertigaan turut Desa Kalianyar, pelaku berbelok ke kiri atau ke arah selatan, menuju jalan poros desa, turut Desa Wedi Kecamatan Kapas, dan pelaku memacu kendaraannya menuju ke arah selatan.
“Sampai di situ, korban kehilangan jejek pelaku, yang selanjutnya korban me?aporkan peristiwa tersebut ke Polres Bojonegoro.” lanjut AKP Sujarwanto.
Masih menurut keterangan AKP Sujarwanto SH, setelah pihaknya menerima laporan tersebut, kemudian tim Buser Sat Reskrim Polres Bojonegoro segera melakukan penyelidikan, berdasakan ciri-ciri pelaku yang disampaikan oleh korban sambil mengumpulkan bahan keterangan dari masyarakat hingga akhirnya diketemukan identitas pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh korban.
“Orang yang dicurigai sebagai pelaku berinisial MJ (21), warga Desa Ngunut Kecamatan Dander,” imbuh AKP Sujarwanto.
Selanjutnya, pada Jumat (17/03/2017) sekira pukul 19.00 kemarin malam, petugas mendatangi rumah pelaku dan melakukan interogasi awal hingga akhirnya pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian (penjambretan) satu unit handphone merk Oppo type Neo7, pada Sabtu (04/03/2017) sekira pukul 16.30 WIB, dengan TKP di Jalan Basuki Rahmad turut Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota Kabupaten Bojonegoro.
Setelah mengakui perbuatannya, anggota segera melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo type Neo7 milik korban. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti, 1 (satu) unit handphone merk Oppo type Neo7 warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah beserta STNK dan kunci kontak, yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya dan 1 (satu) buah helm warna hitam, dibawa dan diamankan ke Mapolres Bojonegoro guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku disangka telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (her/inc)