Curanmor
Pelaku Butuh Waktu Kurang dari 10 Menit untuk Gasak Sepeda Motor
Senin, 20 Maret 2017 10:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Kepolisian Resort Bojonegoro melakukan press rilis hasil penangkapan curanmor yang terjadi pada awal Maret lalu hari ini Senin (20/03/2017) sekitar pukul 09.00 WIB di Mapolres Bojonegoro. Dalam pres rilis tersebut, diketahui pengakuan tersangka yang mampu menggasak sepeda motor hanya dalam waktu kurang dari 10 menit.
Tersangka yang diketahui berinisial PNR, (34) asal Desa Kuncen Kecamatan? Padangan Kabupaten Bojonegoro dalam melakukan aksinya tidak sendirian. Dia bersama satu orang temannya M bekerjasama berkeliling mencari sasaran motor.
"Saya ngantar, setelah dapat sasaran kita berhenti dan saya menunggu teman saya mencuri sepeda motor," kata PNR.
Tersangka menggunakan kunci T dalam melancarkan aksinya dan saat salah satu temannya berhasil menggasak sepeda motor, mereka berdua kemudian segera melarikan diri.
Dalam rilis itu hanya satu tersangka yang berhasil diamankan oleh Polres Bojonegoro diakibatkan salah satu tersangka telah meninggal dunia karena terjatuh dari sepeda motor setelah dipergoki warga usai melancarkan aksinya.
Tersangka juga mengaku dua kali melancarkan aksinya di Bojonegoro yaitu di jalan PUK Malo Kasiman turut Desa Sumberejo Kecamatan? Malo Kabupaten Bojonegoro dan di depan SPBU Desa Clangap Kecamatan Kalitidu Kabupaten? Bojonegoro.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepeda motor Jupiter nopol S 5952 BF, satu unit sepeda motor Mio G nopol K 3562 VY, satu unit sepeda motor Honda Blade nopol S 5969 DL, satu unit sepeda motor Smash nopol S 5314 BH, satu unit sepeda motor Supra X 125 nopol S 5135 DY.
Kapolres Bojonegoro AKB Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSI mengatakan, agar masyarakat lebih berhati-hati? dalam menempatkan kendaraan bermotor. Bila perlu diberikan kunci ganda untuk menjaga dari para pencuri kendaraan bermotor.
"Masyarakat harus lebih waspada untuk menjaga keamanan kendaraan bermotor saat di parkir di jalan," ujar Kapolres.
Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (pin/kik)