MUI Keluarkan Fatwa Tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial
Selasa, 06 Juni 2017 20:00 WIBOleh Imam Nurcahyo *)
*Oleh Imam Nurcahyo
MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) keluarkan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tertanggal 13 Mei 2017, tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam dalam bermedsos.
Diantaranya, setiap Muslim yang bermuamalah melalui medsos diharamkan untuk melakukan gibah yaitu membicarakan keburukan atau aib orang lain, fitnah, namimah atau adu domba, dan penyebaran permusuhan yang dikenal dengan berita bohong alias hoax.
Selain itu aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antar golongan juga diharamkan. Umat Islam juga diharamkan menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun bertujuan baik. Misalnya informasi kematian orang yang masih hidup.
Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala yang terlarang secara syar'i, juga haram disebarkan. Haram pula menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan waktu.
Kemudian, MUI melarang aktifitas memproduksi dan menyebarkan konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat. Kegiatan buzzer berisi hoax, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan sejenisnya, sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun nonekonomi, juga diharamkan.
MUI juga menghimbau agar umat Islam senantiasa melakukan proses tabayyun, atau memastikan kebenaran informasi dengan melakukan verifikasi. Jika mendapatkan informasi, jangan langsung disebar sebelum diverifikasi dan proses tabayyun. (*/inc)