News Ticker
  • Tekan Risiko Kematian Pasien Darurat, Bupati Setyo Wahono Terbitkan SE Donor Darah Bagi ASN dan Pelajar
  • 26 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Cuaca Bojonegoro 26 September 2026
  • Jangan Lewatkan Keseruan Festival Ledre 2026 di Purwosari Bojonegoro
  • DPRD Bojonegoro Bahas 5 Raperda Strategis, Soroti Aturan Pilkades 2027 Hingga RPIK 2044
  • BPBD Bojonegoro Salurkan 3,1 Juta Liter Air Bersih ke 74 Desa Terdampak Kekeringan
  • Kebakaran Gudang Oven Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro, Kerugian Capai Rp 60 Juta
  • Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda di DPRD, Bupati Setyo Wahono Minta RPIK Dorong Transformasi Ekonomi Non-Migas
  • Respon Cepat Laporan Warga, Dinsos Bojonegoro dan LMI Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas di Baureno
  • Tabrakan Motor di Sukosewu, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal di Rumah Sakit
  • 25 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiran Cuaca 25 September 2026
  • Ribuan Warga Bojonegoro Semarakkan Jalan Sehat Haornas 2026
  • Tingkatkan Kompetensi, Guru SD-SMP di Bojonegoro Dilatih Internet of Things Digital 5.0
  • Resmi Beroperasi, TPS 3R Srawung Makmur Desa Trucuk Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi Warga
  • Penyakit Jantung dan Stroke Serap Anggaran BPJS Hingga Rp23 Triliun, PERKI Dorong Penguatan Deteksi Dini
  • 6 ASN Purnatugas Bojonegoro Terima SK Pensiun
  • 24 Daerah di Jawa Timur Darurat Kekeringan
  • Jangan Lewatkan Besok! Pemkab Bojonegoro Gelar Jalan Sehat dan Senam Massal Peringati HAORNAS 2026
  • Bupati Setyo Wahono Minta Status Kabupaten Layak Anak Tak Sekadar Regulasi di Atas Kertas
  • 24 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 24 September 2026
  • Festival Literasi Digital 2026, Kolaborasi EMCL dan PDPM Bojonegoro Luncurkan Website
  • Pembakaran Sampah Diduga Pemicu Kebakaran Lahan di Mojokampung, Gudang Mebel Ikut Hangus
Setubuhi Gadis Diawah Umur Hingga Hamil, Pria Asal Sumberrejo Dibekuk Polisi

Setubuhi Gadis Diawah Umur Hingga Hamil, Pria Asal Sumberrejo Dibekuk Polisi

*Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro Kota - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Jumat (09/06/2017) sekira pukul 14.30 WIB lalu, mengamankan seorang pria berinisial MMD bin SMD (42) warga Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, yang disangka telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 2 (dua) kali. Sedangkan korban yang saat ini baru berusia 15 tahun, diketahui hamil dengan usia kandungan 6 bulan.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Bojonegoro, telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna proses hukum lebih lanjut.

Menurut Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, penahanan pelaku bermula dari adanya laporan SM (40) orang tua korban, yang masih tetangga pelaku, sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/186/VI/2017/Jatim/Res.Bjn, tertanggal 03 Juni 2017.

“Berdasarkan laporan tersebut, penyidik segera bertindak dengan melakukan penyelidikan dan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti.” ungkap AKP Mashadi, Minggu (11/06/2017) pagi.

Selanjutnya, lanjut AKP Mashadi, pada Jumat (09/06/2017) sekira pukul 14.30 WIB lalu, penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Bojonegoro, memanggil pelaku MMD bin SMD (42), guna dilakukan pemeriksaan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 2 kali dan saat ini korban hamil dengan usia kandungan 6 bulan,” lanjut kasubbag Humas.

Masih menurut AKP Mashadi, kronologi persetubuhan tersebut bermula pada hari Jumat (07/10/2016) sekira pukul 10.00 WIB tahun lalu, korban sedang melihat televisi di rumahnya. Tiba-tiba datang tersangka lewat pintu sebalah barat rumah korban. Saat itu korban hendak membukakan pintu rumah bagian depan namun tersangka sudah masuk melalui pintu samping dan langsung mendekap tubuh korban serta membekap mulut korban dengan kedua tangannya.

“Saat itu tersangka sambil berkata, jangan bilang ibumu!, setelah itu, tersangka melepasi baju dan celana korban yang selanjutnya melakukan persetubuhan terhadap korban," terang AKP Mashadi mengutip keterangan saksi korban.

Setelah tersangka melakukan persetubuhan tersebut, tersangka mengancam korban dengan kata-kata, “Kalau kamu bilang siapa-siapa, tak bunuh!,” lanjut AKP Mashadi.

Setelah melakukan persetubuhan yang pertama, rupa-rupanya perbuatan tersangka tidak hanya sampai disitu saja. Pada hari Jumat (25/11/2016) sekira pukul 10.00 WIB, dengan cara yang hampir sama dengan peristiwa persetubuhan yang pertama, dimana saat itu korban sedang melihat televisi di rumahnya, tersangka kembali melakukan perbuatannya dengan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan yang kedua kalinya. Karena korban takut terhadap ancaman tersangka, korban tidak berani bilang pada siapapun.

“Namun akhirnya perbuatan tersangka terungkap setelah diketahui korban hamil dengan usia kandungan 6 bulan dan orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bojonegoro,” imbuh AKP Mashadi.

Secara terpisah Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi ketika dihubungi melalui sambungan seluler pada Minggu (11/06/2017) pagi, membenarkan telah dilakukan penahanan terhadap pelaku persetubuahan terhadap anak dibawah umur.

"Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum selanjutnya," terang Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan bersama pelaku berupa, obat pil sebnyak 4 strip berisi 48 butir, 1 (satu) lembar kertas yang ditulisi tersangka tentang aturan minum obat, 1 (satu) rok warna hitam motif bunga, 1 (satu) kaos warna merah, 1 (satu) BH warna ungu, 1 (satu) celana dalam warna putih dan 1 (satu) buah sarung warna abu-abu kombinasi hitam.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar,” pungkas Kapolres. (*/inc)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Jangan Lewatkan Keseruan Festival Ledre 2026  di Purwosari Bojonegoro

Jangan Lewatkan Keseruan Festival Ledre 2026 di Purwosari Bojonegoro

Bojonegro - Gelaran Festival Ledre (FL) 2026 di Kabupaten Bojonegoro kini tinggal menghitung hari. Mengusung konsep penguatan potensi lokal, perhelatan ...

1790394436.5689 at start, 1790394437.1023 at end, 0.5334050655365 sec elapsed