Razia Jelang Malam Tahun Baru, 45 Motor Knalpot Brong Diamankan Polres Bojonegoro
Minggu, 31 Desember 2017 11:00 WIBOleh Imam Nurcahyo *)
*Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Jelang perayaan pergantian malam tahun baru 2018, personel gabungan Polres Bojonegoro pada Sabtu (30/12/2017) malam, laksanakan razia penggunaan knalpot brong di seputaran kota. Razia tersebut guna mencegah adanya suara bising konvoi sepeda motor berknalpot brong sekaligus guna memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang ingin merayakan malam pergantian tahun.
Razia dimulai sekitar pukul 21.00 WIB, dipimpin Kabag Ops Kompol Teguh Santoso SE dan Kasat Lantas AKP Aristianto BS SH SIK MH, dengan lokasi sasaran diantaranya Jalan Diponegoro, Jalan Gajah Mada, Jalan Veteran, Jalan Tengku Umar, Jalan Pemuda, Jalan Jaksa Agus Surapto dan seputaran Alun alun Kota Bojonegoro.
Kepada media ini, Kasat lantas Aristianto mengungkapkan, ada sebanyak 45 unit kendaraan bermotor yang diamankan petugas karena menggunakan knalpot brong yang tentunya tidak sesuai spesifikasi teknis yang dipersyaratkan sehingga harus diamankan petugas, sebagai barang bukti dan sepeda motor yang diamankan tersebut baru bisa diambil beberapa hari setelah perayaan tahun baru.
"Kendaraan bisa diambil setelah perayaan tahun baru dengan membawa kelengkapan kendaraan, menyiapkan knalpot standard dan harus diganti sendiri oleh pengendara," terang AKP Aristianto.
Kasat Lantas menambahkan, bahwa Polres Bojonegoro jauh-jauh hari sebelumnya sudah melakukan sosialisasi ke bengkel-bengkel, yang saat itu dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro, terkait larangan penggunaan knalpot brong saat malam pergantian tahun.
“Kami sudah lakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong,” terang Kasat Lantas.
Baca: Polres Bojonegoro Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong
Sementara secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada awak mmedia ini menyampaikan bahwa, kegiatan razia knalpot brong tersebut untuk menciptakan suasana Kota Bojonegoro supaya tidak bising akibat adanya konvoi sepeda motor yang berknalpot brong.
"Razia ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga yang ingin menikmati malam pergantian tahun,” terang Kapolres.
Kapolres menambahkan, sudah menjadi tradisi disaat menjelang pergantian tahun, banyak warga masyarakat khususnya kawula muda mendatangi titik-titik keramaian yang ada di seputaran kota, sehingga dengan adanya kendaraan yang menggunakan knalpot brong, tentu sangat menggangu warga yang hendak menikmati malam pergantian tahun.
“Adanya knalpot brong bisa mengganggu orang lain dan berpotensi memicu gesekan antar pengguna motor dan masyarakat," imbuh Kapolres
Diberitakan sebelumnya, bahwa jelang pergantian malam tahun baru 2018, jajaran Sat Lantas Polres Bojonegoro akan memberlakukan rekayasa jalur berupa pemberlakuan car free night (CFN) di wilayah sekitar Alun-alun Bojonegoro Kota. Pemberlakuan ini akan dimulai Minggu (31/12/2017) pukul 17.00 WIB sampai Senin (01/01/2018) pukul 06.00 WIB.(red/imm)
Baca juga: Malam Tahun Baru, Sat Lantas Polres Bojonegoro Berlakukan Car Free Night