Maling Motor di Gudang J&T Cargo Baureno Babak Belur Dihajar Massa, Pelaku Berhasil Ditangkap di Sawah
Rabu, 15 Juli 2026 14:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Aksi pencurian kendaraan bermotor terjadi di halaman parkir gudang J&T Cargo yang terletak di Desa Tulungagung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro pada Selasa (14/07/2026) malam sekira pukul 21.00 WIB. Seorang pria asal Kota Surabaya nekat mengondol sepeda motor milik salah satu karyawan gudang yang sedang terparkir, sebelum akhirnya pelarian pelaku kandas di area persawahan dan sempat menjadi bulan-bulanan warga sekitar yang geram.
Peristiwa kriminal tersebut menimpa korban bernama Reza Bus Tommy, pemuda berusia 28 tahun asal Dusun Trojalu, Desa Trojalu, Kecamatan Baureno. Korban harus kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam miliknya setelah digondol oleh pelaku AS (30) seorang sopir asal Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.
Kapolsek Baureno AKP M Sholeh membenarkan adanya insiden curanmor tersebut. Ia menjelaskan bahwa aksi pencurian ini bermula pada Selasa (14/07/2026) malam sekira pukul 21.00 WIB, saat petugas satpam gudang M. Alut Wahyu Subakti sedang melaksanakan piket jaga malam di area gudang logistik tersebut.
"Menurut keterangan petugas keamanan di lokasi, saat itu datang seorang laki-laki yang turun dari bus di depan gudang. Saksi mengenali pelaku sebagai mantan sopir di gudang J&T Cargo yang sudah keluar dari pekerjaannya. Pelaku awalnya menghampiri satpam untuk mencari tumpangan truk yang hendak melakukan pengiriman ke arah Surabaya," ujar AKP M Sholeh saat dikonfirmasi.
Petugas satpam kemudian menginformasikan bahwa armada truk baru akan berangkat ke arah timur pada pukul 23.00 WIB. Pelaku sempat menunggu di warung kopi yang berada di pojok gudang, sebelum akhirnya meminta izin kepada satpam untuk beristirahat di dalam musala area kantor. Namun, kecurigaan satpam mulai muncul lantaran pelaku justru terlihat duduk-duduk di atas jajaran sepeda motor milik karyawan yang terparkir.
Gerak-gerik mencurigakan pelaku terus diawasi oleh petugas keamanan. Puncaknya terjadi ketika petugas satpam sedang sibuk mengatur manuver truk yang hendak masuk ke dalam area gudang. Memanfaatkan kelengahan petugas dan situasi sekitar, pelaku dengan cepat menyalakan sepeda motor Yamaha N-Max milik korban dan langsung tancap gas membawa kabur motor tersebut ke arah barat.
"Mengetahui kendaraan karyawan dibawa kabur, saksi spontan mengambil sepeda motor pribadinya untuk melakukan pengejaran sambil berteriak maling secara histeris. Teriakan tersebut mengundang perhatian para karyawan lain dan warga sekitar yang langsung ikut mengejar pelaku secara beramai-ramai," kata AKP M Sholeh.
Aksi kejar-kejaran tersebut tidak berlangsung lama. Setelah menempuh jarak sekitar 500 meter dari tempat kejadian perkara, tepatnya di sebelah timur SPBU Trojalu, pelaku yang panik memilih menghentikan motor curiannya di tepi jalan. Pelaku kemudian melompat dan melarikan diri dengan cara berlari ke tengah area persawahan warga guna menghindari kejaran massa.
Nahas, pelarian pelaku di area persawahan tidak membuahkan hasil. Sekitar 20 menit melakukan penyisiran, warga dibantu karyawan gudang berhasil mengepung dan menangkap pelaku di tengah sawah. Amuk massa sempat tidak terhindarkan sebelum akhirnya pelaku diserahkan kepada polisi dengan membuat laporan resmi.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 20 juta. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi, diketahui bahwa pelaku dengan mudah menyalakan motor tersebut karena korban menaruh kunci kontak di dalam kantong atau dasbor bagian depan sepeda motor. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam bernomor polisi S 4854 AAY tahun 2020 milik korban.
Atas maraknya potensi kriminalitas jalanan ini, Kapolsek Baureno AKP M Sholeh memberikan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukum Baureno agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.
"Kami meminta warga untuk selalu waspada bila ada orang di sekitar kita yang tidak dikenal dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Tetap peduli dan open terhadap barang berharga milik kita pribadi. Khusus untuk sepeda motor, pastikan agar selalu dikunci setang dan gunakan kunci ganda sebagai langkah antisipasi curanmor. Segera laporkan ke pihak Polsek bila melihat ada sesuatu yang mencurigakan, baik lewat layanan Call Center 110 atau langsung mendatangi penjaga piket Polsek Baureno," imbau AKP M Sholeh.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polsek Baureno untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Atas perbuatannya yang melanggar hukum, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan yang membawa ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.






































