Sat Lantas Polres Bojonegoro Luncurkan Aplikasi TACS
Kamis, 11 Januari 2018 20:00 WIBOleh Imam Nurcahyo *)
*Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Untuk memberikan penanganan medis, kepastian hukum serta penjaminan santunan Jasa Raharja kepada korban laka lantas, Sat Lantas Polres Bojonegoro menciptakan terobosan dengan membuat Aplikasi berbasis web yang diberi nama TACS (Traffic Accident Claim System).
Dalam implementasinya, jajaran Sat Lantas Polres Bojonegoro akan menggandeng PT Jasa Raharja dan sejulah rumah sakit rujukan yang ada di Kabupaten Bojonegoro.
Kasat Lantas Lantas Polres Bojonegoro, AKP Aristianto BS SH SIK MH, kepada awak media ini menjelaskan bahwa TACS dibuat dengan tujuan memudahkan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan untuk mendapatkan penanganan dan perawatan medis, kepastian hukum serta mendapat jaminan dari Jasa Raharja. Jika selama ini banyak masyarakat yang menjadi korban maupun penolong merasa enggan dan cemas akan menjadi penjamin biaya apabila mengevakuasi korban kecelakaan ke Rumah Sakit, maka dengan aplikasi ini semua beban dan tanggungan akan terjamin secara otomatis apabila laporan sudah terverifikasi
"Masyarakat tidak perlu khawatir jika menjadi korban maupun ingin menolong korban kecelakaan, jika sudak terverifikasi di aplikasi TACS akan mudah mengurus klaim Jasa Raharja,” terang Kasat Lantas.
Lebih lanjut Kasat Lantas menambahkan bahwa pembuatan aplikasi TACS berdasarkan asas kemanusiaan tanpa ada keuntungan sama sekali bagi pihak Polres Bojonegoro, Jasa Raharja maupun Rumah Sakit. selain itu gagasan inovatif ini juga merupakan dalam rangkaian program Tahun Keselamatan Untuk Kemanusiaan”.
"Memang tidak ada yang mengharapkan musibah kecelakaan, namun harapan kami masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan jaminan ketika seseorang mengalami musibah kecelakaan," imbuh Kasat Lantas.
Pada akhir keterangannya, Kasat Lantas membeberkan mekanisme singkat terkait alur aplikasi TACS, apabila ketika terjadi kecelakaan dan korban dilarikan ke Rumah Sakit terdekat, dari pihak rumah sakit akan menginput laporan yang secara otomatis akan diteruskan ke Unit Laka Lantas dan PT. Jasa Raharja, ketika laporan masuk dari kedua instansi tersebut akan melakukan verifikasi terkait kejadian kecelakaan yang terjadi.
“Ketika Satlantas sudah melakukan verifikasi dan Jasa Raharja telah menyetujui ajuan laporan dari Rumah Sakit maka akan langsung keluar jaminan dari Jasa Raharja kepada korban kecelakaan tersebut” tutup Kasat Lantas. (*/imm)