Polres Bojonegoro Ungkap Kasus Pembunuhan Bayi, Oleh Ibu Kandungnya
Jumat, 18 Mei 2018 23:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro(Margomulyo) - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Margomulyo, pada Jumaat (18/05/2018), berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap bayi perempuan yang baru dilahirkan oleh ibu kandungnya. Pelaku berinisial SAN (19) warga Kecamatan Margomulyo Kabupaten Bojonegoro.
Saat ini pelaku masih menjalani perawatan di rumah sakit dan selanjutnya penanganan perkara tersebut dilaksanakan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, kepada media ini mengungkapkan bahwa kronologi terungkapnya kasus pembunuhan terhadap bayi yang baru dilakirkan tersebut bermula, pada Jumat (18/05/2018), sekira pukul 06.30 WIB, saksi Muhni (49) dan saksi Riyanto (23), yang masih tetangga pelaku, disuruh oleh orang tua pelaku yang berinisial SL, untuk menemui pelaku.
Sesampai di rumah pelaku, saksi Riyanto (23), melihat pelaku sedang mandi dan terdapat darah pada air bekas mandi pelaku.
“Saat itu kondisi pelaku dalam keadaan lemah yang selanjutnya oleh saksi Riyanto, pelaku dibawa ke Puskesmas Margomulyo untuk diperiksa.” jelas Kapolres.
Sesampai di Puskesmas Margomulyo, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku baru melahirkan anak dan mengalami pendarahan.
“Setelah ditanya oleh saksi Riyanto, pelaku mengakui bahwa telah melahirkan dan bayinya di buang di jamban wc yang ada di belakang rumah pelaku.” lanjut Kapolres.
Mendengar pengakuan pelaku, selanjutnya saksi Muhni (49) dan saksi Riyanto (23), segera membongkar jamban yang ada di belakang rumah pelaku dan mendapati bayi berjenis kelamin perempuan dalam keadaan meninggal dunia, sehingga kedua saksi segera melaporkan peristiwa tersebut kepada petugas.
“Oleh petugas, selanjutnya jasad bayi tersebut dibawa ke RSUD Bojonegoro untuk dilakukan otopsi,” terang Kapolres.
Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil otopsi diketahui ciri-ciri jenazah, jenis kelamin perempuan, berat bayi 3,3 kilogram, panjang bayi 48 sentimeter, kulit coklat asia, rambut hitam panjang 3 sentimeter, bayi aterm atau lahir normal dan diperkirakan usia janin 36 minggu, tali pusar sudah terpotong panjang 10 sentimeter, lingkar kepala 33 sentimeter dan lingkar dada 34 sentimeter.
“Mayat dalam kondisi kaku dan lebam,” terang Kapolres.
Selain itu, berdasarkan pemeriksaan luar, pada kepala terdapat luka babras atau berutan, dari kepala atas kiri, pipi kiri, hidung sampai pipi kanan, dengan panjang kurang lebih 12 sentimeter, pada dada samping kiri terdapat luka babras atau berutan dari pangkal tangan kiri sampai paha kiri, dengan panjang kurang lebih 12 sentimeter, pada bagian dinding luar perut kiri terdapat tali pusar sdah terpotong dengan panjang 10 sentimeter.
Selanjutnya pada punggung terdapat luka babras memanjang dari pangkal lengan tangan kiri sampai paha kiri panjang sekitar 10 sentimeter dan luka babras atau berutan pada punggung sampai dengan pinggang.
“Pada genetelia tidak terdapat tanda kekerasan,” imbuh Kapolres.
Sedangkan berdasarkan pemeriksaan dalam, jaringan paru lobus kanan diambil dan berdasarkan hasil tes apung, paru terapung dengan artian bahwa bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup atau sempat menghirup udara.
“Saat dilahirkan bayi dalam kondisi hidup dan penyebab kematian bayi akibat gagal nafas,” terang Kapolres.
Saat ini, penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro. Sementara proses hukumnya masih menunggu kesembuhan dari pelaku.
“Saat ini pelaku masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat pendarahan.” tutur Kapolres
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP, tentang barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan atau Pasal 341 KUHP, tentang seorang ibu yang karena takut akan diketahui bahwa ia melahirkan anak dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama kemudian, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Pelaku diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” pungkas Kapolres. (red/imm)