Ditabrak Dua Motor, Kakek Pejalan Kaki Kritis
Jumat, 23 Oktober 2015 15:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota - Setiap pengguna jalan harus lebih hati-hati saat melakukan perjalanan di jalan raya. Kalau tidak, bisa berakibat celaka bagi dirinya maupun orang lain, seperti yang terjadi di jalan raya jurusan Bojonegoro-Cepu, turut wilayah Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu, pada Jumat (23/10) sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat itu, sepeda motor Yamaha Mio bernopol K 2309 Y, yang dikemudikan oleh Sugiono (46) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Tambakrejo, berjalan dari arah barat ke timur dengan kecepatan tinggi. Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara atau TKP, masuk wilayah Desa Mojosari, tiba-tiba dari arah utara ada seorang kakek pejalan kaki bernama Radin (80), yang hendak menyeberang ke arah selatan jalan.
Karena mungkin sudah tua, kakek itu nyelonong saja menyeberang jalan. Dia tidak tengak-tengok dulu saat hendak menyeberang. Akibatnya, Sugiono, pengendara Mio kaget dan tidak bisa menguasai rem juga kemudi hingga menabrak kakek tersebut. Sugiono terjatuh dan Radin sedikit terpental di badan jalan.
Nahasnya lagi, usai ditabrak motor Mio, kakek Radin yang jatuh di tengah jalan dihantam juga oleh sepeda motor Revo bernopol S 4024 CT yang dikendarai Halli Hatta (45), warga Desa Dukohkidul, Kecamatan Kalitidu. Saat itu Halli Hatta berkendara di belakang motor Mio, si penabrak pertama.
Akibat kecelakaan tersebut, Radin (80), warga Desa Mojosari Kecamatan Kalitidu, mengalami luka parah dan dalam kondisi kritis. Mendapat laporan kecelakaan itu, petugas Satlantas Polres Bojonegoro segera mendatangi lokasi kecelakaan dan melakukan pertolongan pertama kepada korban.
Polisi membawa korban ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Kalitidu. Sementara dua pengendara sepeda motor hanya mengalami luka ringan.
Kasat Lantas Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi Anggi Saputra Ibrahim SIK SH, membenarkan terjadinya kecelakaan tersebut. Dia mengatakan, untuk sementara dua pengendara motor beserta sepeda motor dan surat-suratnya diamankan di Satlantas Polres Bojonegoro.
"Untuk sementara kami telah mengamankan dua pengendara serta kendaraan dan juga surat-suratnya," ujar Kasat Lantas kepada BeritaBojonegoro.com, Jumat (23/10).
Kedua pengendara tersebut, telah melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009. (yud/tap)
*) Ilustrasi dari info.medan.com