Pemkab Bojonegoro Terima Kunjungan Pemkot Tasikmalaya
Selasa, 23 Oktober 2018 20:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada Selasa (23/10/2018) beertempat di Creative Room Lantai 6 Gedung Pemkab Bojonegoro, menerima Kunjungan Kerja Tim Monitoring dan Evaluasi BUMD Pemerintah Kota Tasikmalaya, terkait Evaluasi BUMD khususnya Perusahaan Daerah yang mengelola Pasar.
Kunjungan kerja yang dipimpin oleh Kuswa Wardana, SH Asisten Perekonomian dan Pembangungan Setda Kota Tasikmalaya diterima oleh Ir Tedjo Sukmono, MM Staf Ahli Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan Pemkab Bojonegoro.

Asisten Perekonomian dan Pembangungan Setda Kota Tasikmalaya, Kuswa Wardana menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan kerja ini adalah untuk bertukar fikiran mengenai evaluasi BUMD khususnya perusahaan daerah yang mengelola pasar.
Kuswa Wardana juga memperkenalkan para personel dari Pemerintah Kota Tasikmalaya yang mengikuti kunjungan kerja tersebut, sebanyak 15 orang yang terdiri dari staf ahli bidang perekonomian dan pembangunan, kepala dinas koperasi UKM dan perindag, kepala dinas ketenagakerjaan, kabag hukum dan perundang-undangan, kabag perekonomian, serta staf dinas koperasi UKM dan perindag.
“Kunjungan untuk mencari kelebihan dari masing-masing daerah yang nantinya dapat diterapkan didaerah masing-masing.” tuturnya.

Staf Ahli Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan Pemkab Bojonegoro, Ir Tedjo Sukmono MM dalam sambutannya menyampakaikan BUMD yang terdapat di Kabupaten Bojonegoro.
“Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memiliki 5 BUMD, yakni PDAM, PD BPR Bank Daerah Bojonegoro, PT. Asri Dharma Sejahtera, PT Bojonegoro Bangun Sarana, PT Griya Dharma Kusuma.” terangnya
Pada kesempatan yang sama, Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Bojonegoro, Rahmat Junaidi SKM, MKes, MPH menyampaikan bahwa sebelumnya, Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Bojonegoro, dibentuk berdasarkan perda nomor 30 tahun 2003 yang memberikan pelayanan dibidang perpasaran. Tetapi kini terdapat Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 4 tahun 2018, tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Bojonegoro. Sehingga PD pasar dialihkan pengelolaannya ke Dinas Perdagangan,
“Diharapkan dengan pengalihkelolaan tersebut mampu memberikan solusi bagi Pemkab Bojonegoro untuk membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah serta memperbaiki pelayanan kepada masyarakat di bidang perpasaran.” terangnya. (red/imm)












































.md.jpg)






