Layanan Samsat dan SIM Polres Bojonegoro Tutup pada 31 Desember 2018
Jumat, 28 Desember 2018 13:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Layanan administrasi kendaraan pada Kantor Bersama Samsat Bojonegoro dan layanan penerbitan SIM di kantor Satpas Sat Lantas Polres Bojonegoro pada Senin (31/12/2018) akan diliburkan. Selanjutnya pelayanan akan dibuka lagi pada Rabu (02/01/2019).
Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS SIK SH MH kepada awak media ini menerangkan bahwa berkaitan adanya hari libur cuti bersama jelang tahun baru, layanan administrasi kendaraan di Kantor Bersama Samsat Bojonegoro dan layanan penerbitan SIM di Kantor Satpas Sat Lantas Polres Bojonegoro akan tutup sementara atau tidak memberikan pelayanan pada Senin (31/12/2018).
Hal tersebut dikarenakan bank persepsi pemerintah yang merupakan bank mitra polri, untuk penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kantor Bersama Samsat Bojonegoro dan Satpas Sat Lantas Polres Bojonegoro, juga tutup atau tidak ada pelayanan.
"Seiring bank mitra polri untuk penyetoran PNBP tutup, untuk sementara kami juga akan tutup," tutur Kasat Lantas.
Kasat Lantas menambahkan bahwa bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 31 Desember dan 1 Januari 2019, diberikan masa tenggang untuk pengurusan SIM mulai tanggal 2 hingga 9 Januari 2019 nanti.
“Layanan Satpas Sat Lantas Polres Bojonegoro akan buka lagi pada tanggal 2 Januari 2019. Masyarakat bisa memanfaatkan masa tenggang tersebut," tutur Kasat Lantas menambahkan.
Selain itu Kasat Lantas juga menghimbau kepada masyarakat yang pajak kendaraan bermotornya akan segera habis masa berlakunya, agar segera mengurus pembayaran pajak kendaraan sebelum hari libur atau cuti bersama, di kantor Samsat Bojonegoro, karena untuk pajak kendaraan sebelumnya telah diberikan toleransi dengan adanya pemutihan pajak dari Gubernur Jatim selama 3 bulan.
"Untuk pajak kendaraan, kami himbau agar membayar sebelum hari libur bersama," pungkas Kasat Lantas. (red/imm)