News Ticker
  • Lomba Desain Logo Hari Jadi Bojonegoro ke-349 Selesai Digelar, Ini Pemenangnya
  • Menghadapi Terik Cuaca Panas, Ini 6 Langkah Menjaga Kesehatan Tubuh Agar Tetap Fit
  • 20 Atlet Taekwondo Kodim 0813 Bojonegoro Bawa Pulang 20 Trofi
  • Ratusan Relawan Kelas Inspirasi Lintas Daerah Hingga Mancanegara Siap Semangati 804 Siswa di Bubulan
  • Sabet 288 Poin, Kalimantan Timur Raih Juara Umum MTQ Nasional XXXI 2026
  • 21 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Jatuh dan Terlindas Truk, Pemotor di Kapas, Bojonegoro Luka Berat
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 21 September 2026
  • Tabrak Bak Belakang Truk, Pemotor di Kedungadem, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • EMCL dan Pemangku Kepentingan di Bojonegoro Jalin Silaturahmi Lewat Sepak Bola Persahabatan
  • Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro
  • Dorong UMKM Naik Kelas, Dekranasda Bojonegoro Gandeng Universitas Brawijaya Bidik Pasar Internasional
  • Marak Isu Produk Abal-Abal, Ini Poin Beda Beras Fortifikasi dan Beras Biasa
  • Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81, 901 Pelajar Bojonegoro Ikuti Temu Gladi PMR
  • Film Dokumenter Oasis Don't Look Back in Anger, Catatan Ringkas
  • Jelang Liga 3 Nusantara, Pemkab Bojonegoro Tampung Aspirasi Suporter dan Siap Dukung Persibo
  • 19 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 19 September 2026 di Bojonegoro
  • Wihadi Wiyanto Jabat Presiden Klub Persibo, Targetkan Lolos ke Liga 2
  • 4 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Kos-kosan Satpol PP Bojonegoro
  • Godok Raperda CSR, Pemkab dan Bapemperda DPRD Bojonegoro Selaraskan 10 Bidang Program Pertanggungjawaban Perusahaan
  • Tingkatkan Kapasitas Pelaku IKM Gerabah Rendeng, Pemkab Bojonegoro Dorong Inovasi dan Estetika Keramik Batik
  • Produk Kerajinan Tangan Karya Perempuan Bojonegoro Pikat Pengunjung Lokakarya Media Jabanusa di Yogyakarta
  • Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita
Bawaslu Bojonegoro Tertibkan 405 APK Terindikasi Melanggar

Bawaslu Bojonegoro Tertibkan 405 APK Terindikasi Melanggar

 
Bojonegoro - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, pada Rabu (09/01/2019) lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terindikasi melanggar.
Dalam penertiban tersebut, ditemukan 405 APK yang diidentifikasi serta direkomendasikan oleh Bawaslu sebagai APK yang melanggar ketentuan.
 
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Dian Widodo, kepada beritabojonegoro.com pada Kamis (10/01/2019) pagi menyampaikan, bahwa Bawaslu Kabupaten Bojonegoro berserta seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan melakukan penertiban serentak terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang terindikasi melanggar.
 
Menurut Dian, penertiban ini merupakan yang ketiga kali, yang dilakukan oleh Bawaslu, sebagai bentuk ketegasan pelaksanaan undang-undang serta peraturan pemilu.
 
"Untuk menjaga ketertiban pelaksanaan kampanye, kita memang harus tegas, setelah upaya persuasif tentunya," ucap Dian Widodo, Kamis (10/01/2019).
 
Lebih lanjut Dian juga menjelaskan bahwa pada penertiban periode sebelumnya ditemukan 672 APK yang melanggar dan pada penertiban kali ini, menurun menjadi 405, yang diidentifikasi serta direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Bojonegoro sebagai APK yang melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, tentang emilihan Umum; Peraturan KPU nomer 23 tahun 2018, tentang Kampanye Pemilihan Umum maupun Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 tahun 2017, tentang Pemasangan atribut Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan Perseorangan di Kabupaten Bojonegoro.
 
“Pada penertiban periode ketiga ini jumlah APK yang melanggar mengalami penurunan dari penertiban periode sebelumnya.” katanya.
 
 
Sementara, menurut Komisioner Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan. Bawaslu,  Zaenuri, bahwa selain melakukan kegiatan penertiban Bawaslu juga sekaligus melakukan inventarisir terhadap APK yang baru dipasang dan teridentifikasi melanggar.
 
Sesuai peraturan, lanjut Zaenuri,  lokasi yang dilarang untuk pemasanagan APK adalah di tempat ibadah, fasilitas umum, tempat pendidikan, tempat ibadah, jalan protokol, sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 tahun 2017, tentang Pemasangan atribut Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan Perseorangan di Kabupaten Bojonegoro.
 
“Banyak ditemui  APK yang dipasang dengan mengikat atau memaku di pohon, tanpa diberi tiang,” tuturnya menjelaskan.
 
Lebih lanjut Bawaslu berharap kepada seluruh peserta pemilu, tim sukses dan simpatisannya, untuk bersama-sama menaati peraturan yang berlaku, demi kondusivitasnya suasana pesta demokrasi ini. Dan terkait ditemukannya pelanggaran pemasangan APK tersebut, selanjutnya Bawaslu akan mengirim surat kepada partai politik yang mempunyai APK melanggar tersebut, untuk menertibkan sendiri.  
 
“Namun jika tidak diindahkan maka akan ditertibkan pada periode selanjutnya," kata Zaenuri . (red/imm)
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Film Dokumenter Oasis Don't Look Back in Anger, Catatan Ringkas

Film Dokumenter Oasis Don't Look Back in Anger, Catatan Ringkas

Bagi yang menghabiskan lebih dari satu dekade menanti gencatan senjata Gallagher Bersaudara namun kurang beruntung disambangi oleh tur mereka pada ...

1790022253.9058 at start, 1790022254.6433 at end, 0.73749089241028 sec elapsed