Pengadilan Agama Bojonegoro Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
Jumat, 15 Maret 2019 15:00 WIBOleh Muliyanto Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, pada Jumat (15/03/2019) pagi, laksanakan deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas, menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dalam acara tersebut juga dilaksanakan pengucapan ikrar dan penandatanganan piagam, pencanangan pembangunan zona integritas, yang di saksiskan oleh pejabat dari Pengadilan Negeri Bojonegoro, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Polres Bojonegoro, Kodim 0813 Bojonegoro dan perwakilan dari Pemkab Bojonegoro.
Sedangkan acara tersebut diikuti oleh seluruh hakim, panitera dan seluruh aparatur Pengadilan Agama Bojonegoro.
Aparatur Pengadilan Agama Bojonegoro, saat mengucapkan ikrar, Pencanangan Pembangunan Zona Integritas, Menuju WBK dan WBBM, Jumat (15/03/2019).
Kepala Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs H Sahruddin SH MH, dalam sambutannya menuturkan bahwa kegiatan tersebut dalam rangka mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2012, tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Pemerintah.
Menurutnya, kegitan tersebut merupakan langkah awal Pengadilan Agama Bojonegoro, untuk pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Nomor 52 Tahun 2014, tentang Zona Integritas, Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
"Kami bertekad untuk mencanangkan zona integritas yang bebas dari korupsi," kata Drs H Sahruddin SH MH.
Lebih lanjut Drs H Sahruddin SH MH menuturkan, bahwa deklarasi pencanangan pembangunan Zona Integritas, menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBK) tersebut, merupakan bentuk komitmen lembaganya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, salah satunya adalah dengan one day service, sehingga dalam satu hari, perkara bisa putus dan bisa mendapatkan salinan.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, sekaligus komitment untuk tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.” kata Drs H Sahruddin SH MH.
Sementra itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Drs Setyo Yuliono, mewakili Bupati Bojonegoro, dalam sambutannya menuturkan bahwa penandatanganan piagam dan deklarasi pencanangan zona integritas, menuju WBK dan WBBM tersebut merupakan kesungguhan dari Pengadilan Agama Bojonegoro, dalam mengukuhkan diri sebagai lembaga yang mempunyai komitmen untuk mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), disertai upaya untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang akuntabel.
“Semoga dengan ikrar dan pencanangan zona integritas ini mampu memberikan hal yang baik, serta bisa memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, agar bisa menjadi lebih baik dari waktu ke waktu.” kata Drs Setyo Yuliono. (mol/imm)