Pemilu 2019
Memasuki Masa Tenang, Masih Banyak APK di Bojonegoro Yang Belum Ditertibkan
Minggu, 14 April 2019 15:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Memasuki masa tenang dalam tahapan Pemilu 2019, pada Minggu (14/04/2019), sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Bojonegoro ternyata belum benar-benar bersih.
Seperti yang tampak di pinggir jalan poros kecamatan jurusan Sumberejo - Kanor, masih cukup banyak APK dalam bentuk banner, khususnya banner sejumlah calon legislatif, dan bendera partai politik peserta pemilu, yang masih terpampang di pinggir jalan tersebut.
Sementara itu, berdasarkan pantauan awak media ini, di jalan poros kecamatan jurusan Sumberrejo - Kepohkidul, nyaris tidak ada APK yang terpasang atau sudah dilakukan penertiban. Demikian juga untuk jalan nasional jurusan Babat - Bojonegoro, juga sudah dilakukan penertiban.
APK yang terpasang di pinggir jalan poros kecamatan jurusan Sumberejo - Kanor, yang belum dilakukan penertiban. Foto diambil pada Minggu (14/04/2019) pukul 14.30 WIB - 15.00 WIB.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Dian Widodo, saat dikonfirmasi awak media ini pada Minggu (14/04/2019) sore mengakui bahwa memang masih ada sejumlah APK yang belum ditertibkan atau belum dilakukan penurunan.
Menurutnya pihaknya saat inI masih terus melakukan upaya penertiban khususnya APK yang dipasang di pingir-pinggir jalan poros kecamatan atau bahkan jalan poros desa. Sementara untuk APK yang terpasang di jalan nasional, menurutnya telah dilakukan penertiban mulai malam atau dini hari tadi.
“Tadi saya lewat di wilayah Dander juga ada yang belum ditertibkan. Hari ini kami lakukan proses penertiban. Mestinya hari ini semuanya bisa ditertibkan.” tuturnya
APK yang terpasang di pinggir jalan poros kecamatan jurusan Sumberejo - Kanor, yang belum dilakukan penertiban. Foto diambil pada Minggu (14/04/2019) pukul 14.30 WIB - 15.00 WIB.
Dirinya juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Bojonegoro telah memberikan instruksi kepada jajarannya di tingkat kecamatan untuk melakukan penertiban.
“Per tadi malam sudah kita instruksikan untuk ditertibkan. Andaikata masih ada yang belum ditertibkan, hari ini seharusnya sudah ditertibkan semua,” katanya mengimbuhkan.
Lebih lanjut pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi kepada Bawaslu, manakala ada APK yang belum ditertibkan, sehingga pihaknya dapat segera melakukan tindakan penertiban.
“Terima kasih atas informasinya. Secepatnya akan kami lakukan penertiban,” tutur Dian Widodo.
APK yang terpasang di pinggir jalan poros kecamatan jurusan Sumberejo - Kanor, yang belum dilakukan penertiban. Foto diambil pada Minggu (14/04/2019) pukul 14.30 WIB - 15.00 WIB.
Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum; Peraturan KPU nomer 23 tahun 2018, tentang Kampanye Pemilihan Umum, termasuk Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 tahun 2017, tentang Pemasangan atribut Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan Perseorangan di Kabupaten Bojonegoro. (red/imm)