Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 352 Ribu Batang Rokok Ilegal
Selasa, 25 Juni 2019 11:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, pada Selasa (25/06/2019), bertempat di halaman Kantor Bea Cukai di Jalan Basuki Rahmad Bojonegoro, menggelar press conference, dalam rangka pemusnahan barang milik negara berupa rokok ilegal dari hasil penindakan tahun 2013 hingga 2018.
Sebanyak 352.567 batang rokok dan 25.160 gram tembakau Iris (TIS) senilai kurang lebih Rp 263 juta, secara simbolis dimusnahkan.
Pemusnahan tersebut, dipimpin oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro, didihadiri juga oleh Perwakilan dari Kantor Wilayah Bea Cuka Provinsi Jawa Timur, Kapolres Bojonegoro, Dandim 0813 Bojonegoro, Perwakilan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Satpol PP Bojonegoro, sejumlah tamu undangan lainnya dan sejumlah awak medai di Bojonegoro.
Press Conference, dalam rangka pemusnahan rokok ilegal secara simbolis oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Selasa (25/06/2019)
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bojonegoro, Winarko, dalam sambutannya webelum acara pemusnahan tersebut menuturkan, bahwa dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, pihaknya terus berupaya secara maksimal untuk memastikan bahwa barang-barang yang beredar di pasar merupakan barang leggal dan tidak membahayakan masyarakat.
Menut Winarko, bahwa dalam memerangi peredaran rokok ilegal, pihaknya selama periode 2013 hingga 2018, seara kontinyu dan masif telah melakukan pengawasan dan penindakan rokok ilegal tersebut.
"Jenis pelanggaran yang dilakukan penindakan antara lain rokok dengan pita cukai yang diduga palsu, rokok tanpa dilekati pita cukai dan roko dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya, di wilayah Bojonegoro dan Tuban." kata Winarko.
Press Conference, dalam rangka pemusnahan rokok ilegal secara simbolis oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Selasa (25/06/2019)
Adapun barang-barang hasil penindakan yang dilakukan pemusnahan tersebut yaitu 352.567 atang rokok dan 25.160 gram tembakau iris (TIS) dengan perkiraan senilai barang sebesar Rp 263.352.760 dan menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 117.845.910.
Winarko juga menyampaikan bahwa penindakan yang telah dilakukan tersebut merupakan bukti nyata dan keseriusan pemerintah dalam penegakkan hukum dan memberantas peredaran barang barang ilegal, karena peredaran barang tersebut tidak hanya merugikan para pelaku industri dalam negeri yang taat peraturan, namun juga membahayakan masyarakat dan mengurangi penerimaan negara.
"Kalau dilihat nilai kerugiannya memang kelihatan kecil, tetapi rokok ilegal tersebut juga berpotensi membahayakan masyakat, karena rokok-rokok tersebut tersebut tidak terkontrol kadar TAR dan nikotinya," kata Winarko.
Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan pemusnahan rokok ilegal secara simbolis oleh Kepala Bea Cukai Bojonegoro, bersama-sama perwakilan dari Kantor Wilayah Bea Cuka Provinsi Jawa Timur, Kapolres Bojonegoro, Dandim 0813 Bojonegoro, Perwakilan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, dan Satpol PP Bojonegoro.
Sementara pemusnahan secara keseluruhan akan dilaksanakan di tempat pembuangan akhir (TPA), yang berada di Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Bojonegoro. (red/imm)