News Ticker
  • Tenggelam di Sungai Bengawan Solo, Seorang Anak di Kasiman, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Musim Kemarau 2026, 93 Desa di 24 Kecamatan Bojonegoro Berpotensi Alami Kekeringan
  • Diduga Serangan Jantung, Warga Malo Meninggal saat Hendak Beli Elpiji di Kalitidu, Bojonegoro
  • Seorang Kakek Warga Kalitidu Ditemukan Meninggal di Tribun Alun-Alun Bojonegoro
  • Komitmen Anggaran RTLH Tinggi, Kabupaten Bojonegoro Raih Penghargaan Terbaik Kedua dari Gubernur Jawa Timur
  • Sering Mengalami Mimpi tentang Pekerjaan Kantor? Ternyata Ini Penyebab Psikologisnya
  • Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa
  • Optimalkan Kesejahteraan Keluarga, TP PKK Bojonegoro Sisir Desa Sudah di Kecamatan Malo
  • Sempat Viral Aksi Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak Randublatung - Cepu, Pemprov Jateng Pastikan Jadi Prioritas Pembangunan
  • 10 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 10 Juni 2026 di Bojonegoro
  • Pertumbuhan Ekonomi Sektor Pertanian di Bojonegoro Capai 11,38 Persen, Geser Dominasi Migas
  • Rumah Warga Sumberrejo, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 250 Juta
  • Tangani Kasus Anak Tidak Sekolah, Dinas Pendidikan Bojonegoro Siapkan Strategi Khusus dan Jalur Alternatif
  • Madrasah dan Pesantren Siap Jadi Basis Solusi Nasional Penuntasan Anak Tidak Sekolah
  • Seperempat Abad Merantau Lansia Sebatang Kara di Bojonegoro Dievakuasi ke Panti Sosial Magetan
  • Faktor Ekonomi Hingga Pernikahan Dini Picu 5.610 Anak di Bojonegoro Tidak Sekolah
  • Mudahkan Petani, DKPP Bojonegoro Terapkan Mekanisme Praktis Pengajuan Bantuan Benih Tembakau
  • Tekan Angka Pengangguran Lulusan Vokasi, Pemkab Bojonegoro Perkuat Sinergi Lintas Sektor
  • 09 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 09 Juni 2026 di Bojonegoro
  • Pertumbuhan Ekonomi Bojonegoro 2026, Sektor Pertanian Naik dan Jadi Penopang
  • Berhasil Tekan Angka Pengangguran, Pemprov Jatim Raih Penghargaan Terbaik I dari Kemendagri
  • Truk Hino Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas di Baureno, Bojonegoro
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Dander Bojonegoro, Masih Berstatus Pelajar

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Dander Bojonegoro, Masih Berstatus Pelajar

Bojonegoro - Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus pembunuhan dengan korban Aidatul Izah (20), warga Dukuh Kedungrejo Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander, yang ditemukan meninggal dunia, tergeletak di saluran air di Desa Sumodikaran Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, Senin (25/11/2019) lalu.
 
Pelaku berinisial ANS (19) warga Desa Sumodikaran Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, yang masih berstatus pelajar dari salah satu SMK di Kabupaten Bojonegoro.
 
 
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, Jumat (29/11/2019) pagi, di Mapolres Bojonegoro.
 
 
 
 
 
 
 

Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Jumat (29/11/2019) pagi.

 
Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan, didampingi Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Rifaldhy Hangga Putra SH SIK dan Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Sri Ismawati, serta Kapolsek Dander AKP Mashadi SH, menuturkan ahwa setelah jenazah Aidatul Izah ditemukan, anggota Polsek Dander bekerja-sama dengan Sat Reskrim Polres Bojonegoro segera melakukan upaya penyelidikan dan melakukan Olah TKP, serta mengotopsi korban.
 
"Berdasarkan hasil visum, untuk meninggalnya disebabkan karena jeratan tali di lehernya," kata Kapolres.
 
 
 
Berdasarkan hasil visum dan keterangan saksi tersebut, lanjut Kapolres, kemudian petugas mengembangkan kasus tersebut, hingga akhirnya diketahui identitas pelaku pembunuhan tersebut sehingga petugas segera melakukan penangkapan terhadap tersangka.
 
"Tersangka saudara ANS, lahir 5 November tahun 2000 dan masih berstatus pelajar," kata Kapolres.
 
Kapolres juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, antara korban dan tersangka sebelumnya mereka sudah ada hubungan asmara.
 
"Pacaranlah, mungkin ada beberapa kali hubungan badan." kata Kapolres mengimbuhkan.
 
 
Adapun kronologi pembunuhan tersebut bermula pada Minggu (24/11/2019) pukul 19.30 WIB, tersangka mengajak korban untuk bertemu. Saat sebelum berngkat dari rumah, tersangka sudah menyiapkan minuman keras jenis arak oplosan dan tali tampar.
 
"Kemudian tersangka mengajak korban ke lokasi, mereka sempat bercengkrama kemudian minum-minuman keras," kata Kapolres.
 
 
 
 
 
 
Saat itu, antara tersangka dengan korban terjadi cekcok terlebih dahulu, karena korban meminta pertanggung jawaban dan meminta uang kepada tersangka. Mungkin karena panik dan sudah merencanakan dari awal, serta karena korban sudah dalam keadaan mabuk, akhirnya tersangka menjerat korban.
 
"Saat korban dalam keadaan antara sadar dan tidak sadar, tersangka menjerat leher korban dari belakang, menggunakan tali tampar yang sudah dipersiapkan dari rumah." kata Kapolres.
 
Kapolres juga mengungkapkan bahwa setelah dijerat lehernya, saat itu korban sudah dalam keadaan terkapar. Ketika di cek oleh tersangka, ternyata korban masih hidup atau masih ada nafasnya, sehingga korban dipukul oleh tersangka pada wajahnya, kemudian dijert lagi lehernya hingga korban meninggal dunia.
 
"Makanya berdasarkan visum ada luka di bibirnya," kata Kapolres.
 
 
Masih menurut Kapolres, selain mengangkap tersangka, barang bukti yang diamankan petugas antara lain, handphone milik korban; yang berisi percakapan antara tersangka dan korban; pakaian pelaku, jaket pelaku, celana pelaku.
 
"Jadi yang menguatkan tersangka adalah ini berdasarkan keterangan saksi setelah melakukan pembunuhan tersebut, tersangka membawa kendaraan pelaku yang di taruh di suatu tempat, yang sudah kita amankan juga. Yang kedua yang menguatakan adalah setelah kita lakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan HP korban yang putih ini," kata Kapolres, sambil menunjukkan barang bukti HP korban kepada awak media.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP.
 
"Tersangka diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun." kata Kapolres. (red/imm)
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Film Monster Pabrik Rambut, Dobrak Kejenuhan Formula Horor Domestik

Film Monster Pabrik Rambut, Dobrak Kejenuhan Formula Horor Domestik

Ranah sinema genre cekam tanah air kembali dikejutkan oleh keberanian sutradara Edwin melalui buah karya sinematik terbarunya yang bertajuk Monster ...

1781140655.7705 at start, 1781140656.1461 at end, 0.37552189826965 sec elapsed