Honor Guru TPA/TPQ Masih Dikaji Payung Hukumnya
Minggu, 15 November 2015 20:00 WIBOleh Nasruli Chusna
Oleh Nasruli Chusna
Kota - Rencana penggajian guru TPQ maupun TPA di Bojonegoro masih dievaluasi pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Sebab, penyaluran gaji itu harus sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang ada.
"Jangan sampai pemberian gaji guru TPQ atau TPA bertentangan dengan hukum," ujar Ketua DPRD Bojonegoro Mitroatin kepada beritabojonegoro.com (BBC).
Perempuan asal Kecamatan Tambakrejo tersebut mengungkapkan, sebenarnya gaji guru TPQ/TPA sudah ada dan siap digelontorkan oleh pihak terkait. Namun, karena alasan mekanisme dan peraturan, pemberian gaji tersebut ditunda sampai hari ini.
"Terkait berapa nominal tiap guru, kami belum tahu secara detail. Yang jelas, gaji itu diberikan per tiga bulan sekali," ungkapnya.
Kini, perihal tersebut sedang didiskusikan dan diformulasikan kembali bersama pihak terkait. Mitroatin berharap, pembahasan mengenai pemberian gaji guru TPQ/TPA segera rampung.
"Doakan saja, semoga semuanya berjalan lancar. Dan, penyaluran gaji guru TPQ atau TPA bisa direalisasikan tahun depan," harapnya. (rul/tap)
*) Foto dari hidayatullahpontianan.blogspot.com

































.md.jpg)






