Virus Corona
Forpimda Bojonegoro Gelar Rapat Koordinasi Pencegahan Penyebaran Virus Corona
Sabtu, 21 Maret 2020 20:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kabupaten Bojonegoro, pada Sabtu (21/03/2020), menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) dan Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Bojonegoro.
Rakor yang digelar di Ruang Rapat Batik Madrim Pemkab Bojonegoro tersebut dipimpin Bupati Bojonegoro, DR Hj Anna Muawanah, dihadiri Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrwan SIK MH; Dandim 0813 Bojonegoro, Letkol Inf Bambang Hariyanto; dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Bojonegoro.
Bupati Anna Muawanah, dalam sambutannya menjelaskan dalam rangka memaksimalkan pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah membentuk Gugus Tugas Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Bojonegoro.
"Kita sepakat membentuk Gugus Tugas dalam rangka mengantisipasi dampak bencana yang lebih meluas, sehingga perlu dilakukan upaya-upaya penganganan keadaan darurat terkait penaganan Virus Corona, sehingga mampu menghilangkan atau meminimalisir dampak bencana tersebut." kata Bupati Anna Muawanah.
Bupati Bojonegoro, DR Hj Anna Muawanah, saat pimpin Rakor terkait pencegahan penyebaran Virus Corona dan Percepatan Penanganan Virus Corona di Kabupaten Bojonegoro. Sabtu (21/03/2020)
Bupati juga menyampaikan bahwa Pemkab Bojonegoro bersama-sama Polres dan Kodim Bojonegoro telah mengeluarkan Instruksi Bersama, tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro.
"Pemkab Bojonegoro bersama-sama Polres dan Kodim Bojonegoro telah mengeluarkan Instruksi Bersama untuk memantau dan mencegah aktivitas-aktivitas yang berpotensi menyebarkan virus corona," " kata Bupati Anna Muawanah.
Adapun isi dari Instruksi Bersama tersebut yakni:
1). Meniadakan terjadinya pengumpulan massa dalam jumlah banyak, baik untuk kegiatan keagamaan, hajatan dan kegiatan masyarakat lainnya;
2). Membatasi operasional pusat perbelanjaan dan tempat usaha lainnya (warung, toko, cafe) sampai dengan pukul 22.00 WIB, dan mengatur mekanisme berbelanja serta antrean sesuai dengan protokol pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid -19);
3). Kegiatan usaha pariwisata milik Pemerintah Kabupaten untuk ditutup sementara;
4). Membatasi usaha pariwisata dan hiburan yang dikelola oleh swasta untuk dibatasi jam usahanya paling lambat sampai dengan pukul 22.00 WIB;
5). Pengelola usaha dan fasilitas umum harus menjaga kebersihan dan menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer dan masker.
“Dengan adanya Instruksi Bersama ini kita harap masyarakat di Kabupaten Bojonegoro dapat mengerti dan memahami situasi dan kondsi perkembangan saat ini. Instruksi Bersama ini, untuk kebaikan bersama untuk meminimalisir atau mencegah penyebaran Virus Corona di wilayah Kabupaten Bojonegoro,” kata Bupati Anna Muawanah.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, ditemui awak media ini usai rakot tersebut menjelaskan bahwa selain membahas pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19), dalam rakor tersebut juga dibahas terkait upaya jajaran Forkopimda Kabupaten Bojonegoro dalam memantau situasi dan kondisi perkembangan Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
"Kami dari Polri bersama TNI dan stakeholder terkait, sudah melakukan langkah-langkah strategis di lapangan termasuk melakukan penyemprotan di tempat-tempat layanan publik dan sarana ibadah, serta sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait virus corona." kata AKBP M Budi Hendrawan. (red/imm)