Izin Papan Reklame
Komisi A Minta Badan Perizinan Koordinasi dengan Satpol PP
Jumat, 20 November 2015 18:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Kota – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro meminta Badan Perizinan berkoordinasi Satpol PP mengenai papan reklame kosong di bunderan Tugu Adipura, Jalan Diponegoro, Bojonegoro Kota.
Sebagaimana diberitakan oleh BeritaBojonegoro.com kemarin, Kamis (19/11), papan reklame di bundaran Adipura itu sudah cukup lama terbengkalai. Tidak ada pemasangan iklan di tempat itu.
Sementara itu, data dari Badan Perizinan Bojonegoro menunjukkan bahwa papan reklame milik Pemkab ada di 7 lokasi. Yakni di Jalan Gajah Mada, Basuki Rahmad, Diponegoro, Perempatan Jetak, Desa Bayeman Kecamatan Baureno, Jalan Raya Kalitidu jurusan Gayam, dan Pasar Sumberejo. Selebihnya adalah milik swasta. Tidak terkecuali yang berada di bunderan Tugu Adipura.
Karena itu, wakil ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito meminta Badan Perizinan dan Satpol PP untuk lebih serius kerjasama dengan Satpol PP dalam menertibkan papan reklame. Selain untuk mengamankan pendapatan daerah, juga untuk keindahan kota. Apalagi bila ada papan reklame yang sudah kadaluwarsa izinnya.
"Harapan saya Badan Perizinan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melihat apakah batas waktu izin papan reklame ini sudah habis atau belum. Bila sudah, maka bisa dilakukan bongkar paksa atau menghubungi pihak terkait," pungkasnya.
Anam menambahkan, hal ini perlu dilakukan sehingga wibawa Pemkab Bojonegoro bisa dihargai oleh para pengusaha. (ver/moha)





































