Seorang Warga Kendal Pelaku Pencurian, Ditangkap Polres Bojonegoro
Senin, 19 Oktober 2020 16:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan, yang melakukan aksinya, pada Sabtu (08/08/2020) lalu, dengan modus masuk ke dalam rumah korbannya dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban
Tersangka berinisial K, warga Desa Jambearum Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah, yang melakukan pencurian sejumlah barang di rumah korban Lilik Darmianto, warga Desa Banjarjo Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, Senin (19/10/2020) pagi, di Mapolres Bojonegoro.
"Tersangka mencongkel pintu dan mengambil barang barang yang ada di dalam sendirian. Barang barang yang dicuri tersangka yaitu HP, TV dan Laptop," kata Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, di Mapolres Bojonegoro. Senin (19/10/2020)
Kapolres menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (08/08/2020) lalu. Saat itu, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang sebelah utara, setelah pintu merenggang sehingga pintu tersebut dapat dibuka.
"Kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban. Selanjutnya pelaku keluar rumah lewat pintu yang dicongkel tersebut dan barang-barang yang dicuri tersebut dibawa kabur," kata kapolres.
Adapun barang-barang yang dicuri pelaku, yang saat ini menjadi barang bukti antara lain, 1 buah Handphone Merk Samsung Type Galaxy J5 warna Putih, 1 unit televisi LED Merk Samsung 1 unit laptop merk Lenovo warna hitam beserta tas laptop dan chargernya, 1 satu buah tas berisi peralatan berupa obeng, kunci pas berbagai ukuran dan tang potong, serta 1 buah kunci pas ukuran 15 yang di pergunakan untuk mencongkel pintu rumah korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363, ayat ke 3e dan ayat 5 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
"Tersangka ditangkap petugas di Jalan panglima Sudirman Bojonegoro. Tersangka diancam hukuman 7 tahun penjara." kata Kapolres. (red/imm)