Wakil Bupati Bojonegoro Beri Penyuluhan Hukum pada Aparatur Pemerintahan Desa di Kasiman
Rabu, 02 Desember 2020 21:00 WIBOleh Dan Kuswan SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Wakil Bupati Bojonegoro, Drs H Budi Irawanto MPd, pada Rabu 02/12/2020, hadiri sekaligus berikan Penyuluhan Hukum, kepada Aparatur Pemerintahan Desa se Kecamatan Kasiman.
Penyuluhan yang digelar di Aula Pendapa Kecamatan Kasiman tersebut mengambil tema Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal dan Kewenangan Desa Berskala Lokal, bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan aparatur pemerintahan desa, dalam memahami prosedur aturan dan ketentuan hukum yang ada.
Selain dihadiri Wakil Bupati, dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Perwakilan dari Polres Bojonegoro, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Bagian Hukum Setda Pemkab Bojonegoro, dan diikuti oleh Kepala Desa, Kasi Pembangunan, serta Badan Permusyawatan Desa (BPD) se Kecamatan Kasiman.
Wakil Bupati Bojonegoro, Drs H Budi Irawanto MPd, saat beri sambutan dalam acara Penyuluhan Hukum, kepada aparatur pemerintahan desa se Kecamatan Kasiman. Rabu 02/12/2020
Wakil Bupati Budi Irawanto mengawali sambutannya berharap agar para peserta penyuluhan hukum tersebut mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya, sehingga materi yang akan disajikan, dapat dipahami dengan baik oleh para peserta.
"Untuk peserta, semoga dapat mengikuti penyuluhan dengan tekun dan seksama, sehingga tujuan dari pelaksanaan kegiatan dapat tercapai," kata Wakil Bupati Bojonegoro, Drs H Budi Irawanto.
Wakil Bupati juga mengapresiasi penyelenggaraan penyuluhan hukum tersebut. Menurutnya, kegiatan yang digelar itu sebagai salah satu langkah positif dalam meningkatkan pengetahuan aparatur dalam memahami ketentuan dan prosedur aturan.
Selain itu, kegiatan ini untuk mengedukasi, agar anggaran di tingkat desa sesuai dengan peruntukannya dan sesuai dengan aturan dan kebutuhan desa.
"Penyuluhan ini dalam rangka mendorong kemajuan desa. Mudah-mudahan kegiatan seperti ini merupakan langkah awal maju. Kegiatan ini bisa terus di tingkatkan agar pemerintah desa tak ragu ragu dalam menjalankan aturan," tutur Wakil Bupati, Drs H Budi Irawanto
Wakil Bupati menambahkan bahwa untuk Bantuan Keuangan Desa (BKD), semua desa bisa memperoleh bantuan keuangan tersebut dengan tata-cara yang ada, yakni dengan pelunasan pajak bumi dan bangunan, dana pendamping 10 persen, dan pembangunan sebelumnya harus sudah selesai.
"Jika tata cara itu dilalui maka desa berhak mendapatkan BKD, karena BKD ini untuk membantu kemajuan pembangunan desa dan semua desa bisa mendapatkan tanpa pilih-pilih," kata Wakil Bupati Bojonegoro, Drs H Budi Irawanto MPd. (dan/imm)