Badan Kehormatan DPRD Minta Komisi A Lengkapi Laporannya
Jumat, 27 November 2015 18:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bojonegoro, Suharto, meminta kepada Komisi A DPRD Bojonegoro supaya melengkapi berkas laporannya. Yakni, laporan yang diajukan oleh Komisi A terkait pelanggaran kode etik salah satu pimpinan DPRD. Nah, kata Suharto, berkas laporan tersebut masih ada kekurangan. Namun pihaknya tidak mau menjelaskan apa kekurangan berkas laporan tersebut.
"Ya, berkas laporannya masih ada yang kurang. Kita sampaikan kepada Komisi A bahwa berkas laporannya masih ada yang perlu dilengkapi," ujarnya kepada BeritaBojonegoro.com (BBC), Jum'at (27/11).
Kekurangan tersebut, lanjutnya, tidak untuk dipublikasikan, cukup menjadi menjadi internal BK sendiri. "Kalau soal sanksi, masih jauh itu mas," tandasnya
Seperti diketahui, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro melaporkan sikap salah satu Pimpinan DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, kepada Badan Kehormatan atau BK DPRD Bojonegoro, Kamis (26/11). Ia dinilai telah melanggar tata tertib dan kode etik DPRD.
Laporan tersebut terkait hasil rapat gelar pendapat atau hearing Komisi A yang tidak bisa menjadi acuan dalam menentukan sebuah kebijakan. Dan seolah-olah Komisi A salah dan telah mengambil keputusan sendiri.
Sukur Priyanto memberikan statementnya kepada salah satu media online di Bojonegoro. Sehingga ada pemberitaan bahwa rapat Tukar Guling Tanah Kas Desa (TKD ) Gayam oleh komisi A tidak bisa menjadi acuan dalam menentukan sebuah kebijakan. Seolah-olah Komisi A yang salah dan telah mengambil keputusan sendiri.
Penyerahan berkas laporannya, diwakili oleh Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito dan anggota Komisi A, Doni Bayu Setiawan. Berkas tersebut telah ditanda tangani oleh anggota komisi. Dan berkas laporan telah diterima anggota BK DPRD Bojonegoro, yakni Lasuri dan Sutikno.
Sukur Priyanto diduga telah menyalahi aturan berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2015 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Bojonegoro serta kode etik DPRD Kabupaten Bojonegoro. (yud/moha)
Foto dari lensaindonesia.com