Bupati Bojonegoro Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2021
Senin, 12 April 2021 21:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah, pada Selasa (12/04/2021) terbitkan surat tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Bojonegoro pada Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Surat nomor: 800/1556/412.301/2021 tersebut diterbitkan guna menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB),
Nomor 09 Tahun 2021, tanggal 09 April 2021, tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1442 H Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Penetapan jam kerja tersebut guna efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan serta menjaga kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Surat Bupati Bojonegoro, nomor: 800/1556/412.301/2021, tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Bojonegoro pada Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Dalam surat Bupati tersebut, penyesuaian jam kerja ASN selama Bulan Suci Ramadan sebagai berikut:
1. Bagi OPD yang jam kerjanya 5 hari kerja:
a). Hari Senin-Kamis: Pukul 08.00-15.00
Waktu istirahat: Pukul 12.00-12.30
b). Hari Jumat: Pukul 08.00-15.30
Istirahat: Pukul 11.30-12.30
2. Bagi OPD yang jam kerjanya 6 hari kerja:
a). Hari Senin-Kamis dan Sabtu: Pukul 08.00-14.00
Waktu istirahat: Pukul 12.00.12.30
b). Hari Jumat: Pukul 08.00-14.30
Waktu istirahat: Pukul 11.30-12.30
Surat Bupati tersebut ditujukan kepada Staf Ahli dan Asisten, Inspektur, Kepala Dinas dan Badan, Kekretaris DPRD, Direktur RSUD, Kepala Bagian Setda dan Camat se Kabupaten Bojonegoro. (*/imm)