Rabu 9 Desember 2015 adalah Hari Libur Nasional
Senin, 07 Desember 2015 16:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota - Meskipun Kabupaten Bojonegoro tidak termasuk peserta Pilkada Serentak tahun 2015 ini, warga Bojonegoro, khususnya para pegawai dan anak sekolah, patut gembira. Pasalnya, pada Rabu, 9 Desember 2015, mendatang ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional. Hai ini disampaikan dalam surat edaran Bupati Bojonegoro No. 833/5203/203.412/2015.
Hari libur tersebut terkait pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak. Penetapan itu berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 25 Taun 2015 dan Surat Kemenpan RB tanggal 27 November 2015 No. B/3824/M.PAN-RB/11/2015.
Dalam surat edaran Bupati Bojonegoro itu juga disebutkan, bagi pimpinan unit atau satuan kerja yang berfungsi memberikan layanan kepada masyarakat luas, seperti rumah sakit, Puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit layanan lain sejenis, agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional tersebut. Sehinnga pemberian layanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. (mol/tap)


































.md.jpg)






