Bupati Bojonegoro Harap Insentif bagi Ketua RT dan RW Mampu Tingkatkan Kinerja Pemerintah Desa
Minggu, 21 November 2021 16:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) akan memberikan insentif bagi ketua RT dan ketua RW.
Dengan adanya insentif tersebut diharapkan bisa membantu dan mendukung meningkatkan kinerja pemerintah desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah dalam kegiatan Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Penguatan Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk Pengurus RT dan RW se Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021, di Balai Desa Tejo dan Gedongarum Kecamatan Kanor. Jum'at (20/11/2021).
Bupati Anna menegaskan, dalam rangka pelaksanaan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018-2023, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan memberikan insentif kepada Ketua RT dan Ketua RW se Kabupaten Bojonegoro.
Nantinya, Ketua RT dan RW akan menerima Insentif setiap bulan dengan mekanisme pencairan tiap bulan atau tiga bulan sekali.
“Pemberian Insentif yang Intensif ini akan diberikan kepada Ketua RT dan RW setiap bulan. Anggaran sudah masuk dalam perencanaan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022, dengan mekanisme Bantuan Keuangan Khusus kepada desa dan tidak mempengaruhi honor RT dan RW yang selama ini diterima dari Kepala Desa yang sumbernya dari ADD,” tutur Bupati Anna Mu'awanah.
Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Penguatan Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk Pengurus RT dan RW di Balai Desa Gedongarum Kecamatan Kanor. (Istimewa)
Bupati menjelaskan bahwa pembinaan bagi Ktua RT dan RW ini salah satu tujuannya adalah untuk pemutakhiran data Ketua RT dan RW, yaitu mengecek keberadaan domisili dan apakah ketua RT dan RW tersebut masih menjabat sesuai SK Kades, guna persiapan pelaksanaan program pemberian insentif tersebut
Dengan adanya Program penerimaan insentif ini diharapkan ketua RT dan RW akan terus bersemangat meningkatkan kinerjanya dalam membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan pembangunan desa.
"Mengingat peran penting dan sentral Ketua RTdan RW sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa yang merupakan mitra pemerintah desa dalam membantu perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat." kata Bupati Anna Muawanah.
Pada kesempatan tersebut Bupati juga berpesan kepada Ketua RT dan RW untuk membantu Kades dalam mendata Lansia yang belum melakukan vaksinasi COVID-19.
"Karena para lansia juga sangat membutuhkan vaksinasi karena merupakan kelompok usia yang rentan terhadap COVID-19," kata Bupati.
Bupati mengungkapkan bahwa pendekatan melalui ketua RT dan RW dirasakan akan lebih efektif, karena rerata para lansia enggan bahkan takut untuk divaksin.
"Kami berharap target vaksinasi lansia maksimal tanggal 23 Nopember 2021 sudah bisa tuntas terlaksana di Kabupaten Bojonegoro sehingga Bojonegoro bisa segera mencapai PPKM Level 1." tutur Bupati Anna Mu'awanah.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bojonegoro, dr Ani Pujiningrum, dalam paparannya menyampaikan tentang peran penting Ketua RT dan RW dalam mendukung vaksinasi COVID-19 bagi Lansia di Bojonegoro.
“Vaksinasi lansia bisa dilaksanakan di rumah bidan atau ketua RT dan RW, sesuai keinginan para lansia, jika tidak bisa datang, maka para lansia akan dijemput gugus tugas di desa,” tutur dr Ani Pujiningrum. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo