Dishub Larang Pegawainya Libur Selama Natal dan Tahun Baru
Jumat, 25 Desember 2015 15:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Kota - Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro mengemban tugas cukup berat selama liburan Natal dan Tahun Baru 2016, terutama dalam membantu pengamanan terkait bidang perhubungan. Karena itu untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas tersebut, Dishub melarang pegawainya libur dan pergi ke luar kota selama liburan Natal dan tahun baru.
"Kami mengeluarkan surat perintah larangan libur dan pergi keluar kota untuk semua pegawai Dinas Perhubungan. Larangan ini berlaku mulai petugas parkir hingga pimpinan, termasuk saya. Semuanya harus on call," ujar Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro Iskandar kepada beritabojonegoro.com, Jumat (25/12).
Iskandar beralasan, pihaknya mengemban tugas berat, di antaranya menjaga ketersediaan angkutan umum selama liburan, dan membantu kelancaran lalu lintas dengan selalu memeriksa kesiapan trafic Light atau rambu lalu lintas, memantau kepadatan lalu lintas. "Bahkan hingga memantau dan antisipasi cuaca ekstrem," jelasnya.
Guna membantu kelancaran tugas Dinas Perhubungan, pekan lalu, Pemkab Bojonegoro melalui Bupati Suyoto membelikan satu unit truk derek. Kendaraan serba guna ini akan digunakan saat patroli rutin melihat situasi jalan raya.
"Kami juga melakukan patroli dengan truk derek nanti. Barangkali ada masyarakat yang membutuhkan, kami siap membantu," pungkasnya. (ver/tap)





































