Hari ini Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Lahan J-TB Dilakukan
Selasa, 29 Desember 2015 14:00 WIBOleh Nasruli Chusna
Oleh Nasruli Chusna
Purwosari - Operator proyek gas unitasi Jambaran-Tiung Biru (J-TB), Pertamina EP Cepu (PEPC), melakukan pembayaran ganti kerugian dan pelepasan hak atas bidang tanah, bangunan dan tanam tumbuh milik warga Desa Pelem, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro. Bidang tanah, bangunan dan tanam tumbuh itu terkena pembangunan jalur pipa, tapak sumur dan akses jalan proyek gas Jambaran-Tiung Biru.
Pembayaran ganti kerugian dan pelepasan hak atas bidang tanah ini dilaksanakan di Balai Desa Pelem, Kecamatan Purwosari, Selasa (28/12) siang. Pada kesempatan itu hadir perwakilan dari PEPC, Koramil, Polsek, Kecamatan dan Pemerintah Desa setempat. Hadir pula puluhan warga yang lahannya dibebaskan, karena akan digunakan untuk proyek negara tersebut.
"Kami berterima kasih atas kerja sama dari semua pihak. Hal itu semata untuk kelancaran proyek gas Jambaran-Tiung Biru ini," sambut perwakilan dari PEPC, Tutuko.
Dia juga menambahkan, sebisa mungkin dana yang diterima dimanfaatkan sebaik-baiknya. Usahakan, lanjut dia, digunakan mencari lahan untuk usaha produktif. Sebab, beberapa lahan dahulunya juga merupakan lahan produktif.
Plt Kepala Desa Pelem Tjondro Lukito, juga menyampaikan hal yang sama. Pada prinsipnya, lanjut dia, warga kurang sreg dengan istilah ganti kerugian. Merela lebih senang disebut dengan ganti untung. Sebab itu, dia berharap, agar masyarakat yang menerima ganti rugi lebih bijak menggunakan dana yang mereka terima.
Adapun proses pembayaran bekerjasama dengan BRI. Agar uang yang diterima nantinya lebih aman. (rul/tap)