Satpol PP Copoti Reklame Tak Berizin
Selasa, 05 Januari 2016 14:00 WIBOleh Nasruli Chusna
Oleh Nasruli Chusna
Kota - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro kembali melakukan razia di sejumlah jalan protokol Bojonegoro. Kali ini, Selasa (05/01), sasarannya adalah reklame tak berizin dan reklame yang telah habis masa berlaku izinnya. Sekitar pukul 09.00 WIB, beberapa petugas berhasil mengamankan puluhan reklame di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro.
"Kita baru saja mulai ya, dan seperti tampak di depan mata, banyak reklame tak berizin yang kita amankan," ujar Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Bojonegoro Yopi Rahmat kepada beritabojonegoro.com pagi tadi.
Yopi menambahkan, reklame yang berizin semestinya ada pengesahan dari Dinas Perizinan. Terdapat stempel, juga masa pemasangan pada tiap reklame yang dipasang. Sebelum reklame dipasang, semestinya hal itu sudah diselesaikan terlebih dulu. Sehari sebelumnya pihaknya juga melakukan razia di sekitar Taman Rajekwesi.
Pantauan beritabojonegoro.com (BBC), terdapat puluhan reklame kadaluwarsa milik salah satu produk rokok yang diamankan. Reklame tersebut diikat dengan kawat di pohon, lengkap dengan pipa penyangga dari besi. Tampak petugas sedikit kesulitan ketika melepas reklame tersebut pada sebuah pohon di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro.
"Kalau mau diurus bisa. Namun pihak pemasang harus datang ke kantor Satpol PP, karena semua barang sitaan akan kita bawa ke sana," pungkas Yopi. (rul/tap)
*) Foto petugas satpol PP sedang mencopoti reklame





































