Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan RDTR, Tiga Kecamatan Jadi Kawasan Perkotaan
Jumat, 05 Desember 2025 17:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro resmi menggelar sosialisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk tiga kawasan perkotaan sekaligus yaitu Ngraho, Kalitidu, dan Kedungadem. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 2–4 Desember 2025, ini digelar di Ruang Angling Dharma, Kantor Pemkab Bojonegoro.
Tiga RDTR tersebut ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 18, 19, dan 22 Tahun 2024, dengan masa berlaku hingga tahun 2044. Kehadiran RDTR ini diharapkan menjadi “peta jalan” yang jelas bagi pembangunan, investasi, sekaligus perlindungan lingkungan di ketiga kawasan tersebut.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menegaskan bahwa RDTR bukan sekadar dokumen teknis, melainkan instrumen penting untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang terencana dan berkelanjutan.
“Dengan RDTR yang baik, kita bisa mencegah konflik lahan, mengurangi risiko bencana, dan yang terpenting, memberikan kepastian bagi investor,” ujarnya saat menutup acara pada Kamis (4/12/2025).
Kepala Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro, Chusaifi Ivan, menambahkan bahwa ketiga RDTR ini sudah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) milik pemerintah pusat. Artinya, proses perizinan berusaha di Ngraho, Kalitidu, dan Kedungadem akan jauh lebih cepat dan transparan.
“Kini investor tidak perlu bingung lagi. Mau buka usaha, bangun pabrik, atau mengembangkan properti, tinggal lihat RDTR dan langsung ajukan izin secara online,” jelas Chusaifi.
Sosialisasi ini dihadiri ratusan peserta, mulai dari perwakilan kementerian, pemerintah desa, asosiasi pengusaha, hingga masyarakat umum. Forum tersebut juga dibuka lebar untuk menerima masukan sebelum RDTR benar-benar diberlakukan penuh pada tahun depan.
Dengan adanya RDTR yang jelas hingga 20 tahun mendatang, Bojonegoro kini semakin siap menyambut gelombang investasi sambil tetap menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. (red/toh)































.md.jpg)






