Perda Kawasan Tanpa Rokok Resmi Disahkan, Bojonegoro Perkuat Lingkungan Sehat
Kamis, 18 Desember 2025 08:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Bojonegoro resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai upaya mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat.
Pengesahan Perda KTR dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (17/12/2025), yang dipimpin Ketua DPRD Abdullah Umar. Seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan atas pengesahan peraturan tersebut.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menjelaskan bahwa Perda KTR bertujuan menetapkan sejumlah kawasan bebas asap rokok, terutama di ruang publik dan fasilitas umum, guna menjaga harmonisasi sosial.
“Peraturan ini bukan melarang merokok, melainkan mengatur lokasi agar bebas asap rokok serta melindungi hak non-perokok dan kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia,” tegas Bupati.
Ia berharap para perokok dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku, sehingga hak masyarakat untuk menghirup udara bersih tetap terpenuhi tanpa bersifat diskriminatif.
Dengan disahkannya Perda KTR, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kini memiliki payung hukum yang jelas dalam pengelolaan udara bersih. DPRD berharap kebijakan ini mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui kolaborasi seluruh elemen daerah.(red/toh)
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Mohamad Tohir
Publisher: Mohamad Tohir































.md.jpg)






