Ini Jadwal dan Besaran THR PNS, TNI, dan Polri Tahun 2026
Senin, 26 Januari 2026 11:00 WIBOleh Tim Redaksi
Nasional – Pemerintah belum mengumumkan secara resmi jadwal dan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, serta pensiunan untuk tahun 2026. Namun, berdasarkan pola kebijakan tahun-tahun sebelumnya, THR diproyeksikan cair paling lambat H-10 hingga H-15 Idulfitri, setara 100% gaji pokok plus tunjangan tertentu.
Menurut informasi dari Kementerian Keuangan, THR 2026 akan diberikan tanpa potongan, mencakup komponen utama: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 100% tunjangan kinerja (tukin). Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), THR hanya sebesar 80% gaji pokok.
Guru dan dosen yang tidak menerima tukin akan mendapatkan tunjangan profesi guru atau dosen setara satu bulan. Beberapa tunjangan seperti insentif kerja, tunjangan risiko dan bahaya, tunjangan pengamanan, serta tunjangan khusus wilayah (misalnya Papua dan daerah perbatasan) tidak termasuk dalam perhitungan THR.
Pencairan THR dilakukan secara bertahap melalui rekening masing-masing penerima. Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) khusus untuk menetapkan jadwal pasti dan besaran THR tahun ini. Kebijakan ini mengikuti pola 2024–2025, di mana tukin diberikan 100%, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya seperti 2022–2023 (50% tukin) atau 2020–2021 (tanpa atau sebagian tukin).
Penerima THR dari APBN meliputi: PNS dan CPNS instansi pusat, PPPK instansi pusat, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan, penerima pensiun/tunjangan, pejabat negara tertentu, wakil menteri, staf khusus, hingga pegawai non-ASN di lembaga tertentu. Sementara dari APBD: PNS/PPPK daerah, gubernur/wakil, bupati/wali kota/wakil, anggota DPRD, serta pegawai non-ASN di instansi daerah.
Sumber dana THR berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk instansi pusat, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk instansi daerah. Pemerintah diharapkan segera mengeluarkan regulasi agar ASN, TNI-Polri, dan pensiunan dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran 2026.
THR menjadi salah satu tunjangan penting menjelang Idulfitri untuk mendukung daya beli masyarakat. Masyarakat diimbau menunggu pengumuman resmi dari pemerintah melalui PP terkait agar informasi lebih akurat.
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Mohamad Tohir
Publisher: Mohamad Tohir































.md.jpg)






