Polisi Ringkus Pria Asal Bojonegoro Curi 16 Kilogram Cabe di Blora
Kamis, 12 Februari 2026 17:00 WIBOleh Tim Redaksi
Blora – Seorang pria berinisial S (37), warga Desa Kacangan, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, berhasil diamankan Polsek Jepon, Polres Blora, setelah tertangkap basah mencuri cabai di lahan pertanian warga Desa Geneng, Kecamatan Jepon.
Kejadian pencurian terjadi pada Selasa (10/02/2026) malam lalu sekitar pukul 21.30 WIB. Korban, seorang warga setempat berinisial D, mendapat informasi dari saksi mata bahwa ada sepeda motor mencurigakan terparkir di pinggir sawah. Saat korban langsung mengecek lokasi, ia melihat seseorang sedang memetik cabai miliknya dan memasukkan hasil curian ke dalam karung.
Pelaku sempat kabur ke kegelapan areal persawahan setelah diteriaki “maling” oleh korban. Namun, ia meninggalkan jejak penting: satu karung berisi cabai, pakaian (kaos dan hoodie), serta sepeda motor Suzuki Satria F warna putih bernomor polisi K-6527-OH yang ditinggalkan di lokasi.
Tak lama kemudian, tim Reskrim Polsek Jepon bergerak cepat. Berkat koordinasi dengan warga dan Resmob Polres Blora, pelaku berhasil diringkus di sekitar jalan depan Balai Desa Geneng tanpa perlawanan.
Kapolsek Jepon Iptu Moh. Junaidi, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, tersangka diamankan karena melakukan pencurian cabai di sawah pada malam hari dengan menggunakan sepeda motor sebagai alat angkut,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keterlibatan aktif masyarakat menjadi faktor kunci keberhasilan penangkapan. “Setelah laporan masuk dan olah TKP dilakukan, petugas langsung berkoordinasi untuk mengejar pelaku hingga berhasil ditangkap,” jelas Iptu Junaidi.
Dari hasil curian, korban mengalami kerugian sekitar Rp740.000 untuk 16 kilogram cabai. Barang bukti yang diamankan meliputi karung berisi cabai, sepeda motor pelaku, serta pakaian yang ditinggalkan di TKP.
Saat ini, tersangka S ditahan di Mapolsek Jepon untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pencurian.
Polres Blora mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi pencurian di areal pertanian, terutama pada malam hari, serta segera melapor jika melihat hal mencurigakan.
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Mohamad Tohir
Publisher: Mohamad Tohir































.md.jpg)






