DPRD Bojonegoro Soroti Aturan Batas Nikotin dan Tar, Khawatir Berdampak pada Sektor Tembakau
Senin, 09 Maret 2026 12:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - DPRD Kabupaten Bojonegoro memberikan perhatian terhadap terbitnya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur koordinasi penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar pada produk tembakau. Aturan tersebut dinilai perlu dikaji secara cermat karena berpotensi memengaruhi keberlangsungan sektor tembakau yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Di Bojonegoro, industri hasil tembakau masih tergolong sektor padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja. Tidak hanya buruh pabrik rokok, ribuan petani tembakau juga bergantung pada komoditas ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Sekretaris Komisi B DPRD Bojonegoro, Sigit Kushariyanto, mengatakan pihaknya akan berupaya menjembatani kebijakan pemerintah pusat dengan kondisi nyata di daerah. Menurutnya, penerapan regulasi tersebut harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor tembakau.
“Komisi B akan mencoba mensinergikan kebijakan pusat dengan kondisi di daerah agar aturan ini tetap berjalan, namun tidak merugikan masyarakat yang bergantung pada tembakau,” ujarnya.
Sigit menambahkan, industri hasil tembakau hingga kini masih menjadi salah satu penopang perekonomian daerah. Keberadaan pabrik rokok serta aktivitas budidaya tembakau dinilai mampu membantu meningkatkan pendapatan masyarakat, khususnya para buruh rokok yang jumlahnya cukup besar di Bojonegoro.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan yang berkaitan dengan industri tembakau harus dilihat secara menyeluruh. Pasalnya, daerah yang belum memiliki banyak sektor industri besar seperti Bojonegoro berpotensi merasakan dampak lebih besar jika kebijakan tersebut diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi daerah.
Karena itu, ia mendorong agar pemerintah pusat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi lokal.
Di sisi lain, DPRD Bojonegoro juga memahami bahwa regulasi tersebut dibuat dengan pertimbangan kesehatan masyarakat. Pemerintah daerah pun didorong untuk menyiapkan aturan terkait kawasan tanpa rokok (KTR).
“Perda KTR bukan untuk membatasi aktivitas industri atau menurunkan produktivitas pabrik rokok, tetapi lebih pada pengaturan kawasan agar kesehatan masyarakat tetap terjaga,” jelasnya.
Menurut Sigit, upaya menjaga kesehatan masyarakat tetap harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap sektor ekonomi berbasis tembakau. Ia berharap kebijakan yang diterapkan nantinya dapat menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, data dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bojonegoro menunjukkan bahwa sektor tembakau masih memiliki kontribusi besar bagi daerah. Pada 2025, luas tanam tembakau di Bojonegoro mencapai 14.164,10 hektare dengan luas panen 12.041,10 hektare.
Dari luasan tersebut, produksi daun tembakau basah tercatat sekitar 99.941,13 ton, sedangkan produksi tembakau rajangan mencapai 17.098,36 ton. Komoditas ini dikelola oleh sekitar 43.269 petani yang tersebar di 26 kecamatan.
Kepala DKPP Bojonegoro, Zaenal Fanani melalui Bidang Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Bambang Wahyudi menyebutkan, sektor tembakau masih menjadi salah satu komoditas unggulan daerah.
Bahkan pada 2024, Bojonegoro tercatat sebagai penghasil tembakau jenis virginia terbesar kedua di Jawa Timur. Selain memberikan lapangan kerja bagi masyarakat, sektor ini juga berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui cukai rokok yang sebagian dikembalikan ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pada 2025, penerimaan DBHCHT Kabupaten Bojonegoro tercatat mencapai Rp119,8 miliar. (red/Moh)
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Mohamad Tohir
Publisher: Mohamad Tohir















.sm.jpg)















.md.jpg)






