Madrasah dan Pesantren Siap Jadi Basis Solusi Nasional Penuntasan Anak Tidak Sekolah
Selasa, 09 Juni 2026 14:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Kementerian Agama menyatakan kesiapan penuh dari seluruh jaringan lembaga pendidikan keagamaan untuk mengawal implementasi Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. Kebijakan ini dinilai sebagai momentum strategis bagi optimalisasi peran madrasah dan pondok pesantren yang memiliki jangkauan luas hingga ke wilayah-wilayah terpencil di Indonesia.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa institusi di bawah naungan lembaganya menyambut positif penerbitan payung hukum tersebut. Hal itu disampaikannya saat berada di Jakarta, Rabu (03/06/2026) pekan lalu.
“Kemenag menyambut baik Perpres ini sebagai pengakuan atas peran penting pendidikan berbasis agama dalam menjangkau anak-anak yang selama ini belum terlayani,” kata Menag.
Nasaruddin menilai keberadaan basis pendidikan Islam tradisional dan modern yang mengakar kuat di tengah warga dapat menjadi modal sosial yang sangat besar bagi negara. Infrastruktur ini siap dikerahkan demi membuka keterbatasan akses belajar yang selama ini dialami sebagian generasi muda.
“Madrasah dan pesantren tersebar hingga pelosok negeri dan siap menjadi bagian dari solusi nasional penanganan Anak Tidak Sekolah,” ungkap Menag.
Langkah taktis melalui peraturan presiden ini diluncurkan sebagai respons atas tingginya angka anak yang berada di luar sistem persekolahan. Tercatat pada tahun 2025 terdapat lebih dari 3.000.000 anak dengan rentang usia 6-18 tahun yang tidak mengenyam pendidikan akibat benturan kemiskinan, tradisi pernikahan dini, faktor disabilitas, hambatan geografis, hingga kerentanan sosial.
Hadirnya aturan baru ini menjadi dasar hukum utama dalam memperkuat sistem deteksi dini, pemutakhiran data yang terintegrasi, serta perluasan model pembelajaran yang lebih adaptif dan inklusif. Skema penuntasan ini juga bertumpu pada penguatan sinergi kolektif antara lingkungan keluarga, masyarakat, serta jajaran pemerintah daerah.





































