Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026
Minggu, 02 Agustus 2026 13:00 WIBOleh Tim Redaksi
Jawa Timur - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi warga mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 sebagai bentuk apresiasi sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah setempat.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa pemberian insentif ini bertepatan dengan momen peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia guna membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.
"Semangat kemerdekaan harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat. Karena itu, pada momentum HUT ke-81 Republik Indonesia, Pemprov Jawa Timur kembali menghadirkan kebijakan pembebasan pajak daerah sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat sekaligus ikhtiar memperkuat kemandirian fiskal daerah," ujar Khofifah, Sabtu (01/08/2026).
Insentif yang diberikan mencakup pembebasan sanksi administratif atau denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta pembebasan PKB progresif. Pemprov Jatim juga memberikan pengurangan 20 persen terhadap tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya bagi kendaraan roda dua milik buruh dengan pokok PKB maksimal Rp500.000.
Bagi masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, pengemudi ojek daring, serta pemilik kendaraan roda tiga dengan batas PKB maksimal Rp500.000, pemerintah membebaskan seluruh pokok tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya. Pembebasan denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun lalu juga diberlakukan, sementara denda tahun berjalan tetap berlaku sesuai aturan.
Khofifah menambahkan bahwa kebijakan ini memberikan skema saling menguntungkan bagi warga maupun pemerintah daerah dalam memperkuat penerimaan serta validasi data kepemilikan kendaraan.
"Kebijakan ini memberikan manfaat ganda. Di satu sisi masyarakat memperoleh keringanan sehingga beban ekonominya berkurang. Di sisi lain pemerintah memperoleh ruang fiskal yang lebih kuat karena kepatuhan pajak meningkat, data kendaraan semakin tertib dan akurat, sehingga pembangunan dapat terus berjalan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur, program ini diproyeksikan akan dimanfaatkan oleh 962.981 objek pajak dengan nilai pembebasan sekitar Rp17,25 miliar, serta berpotensi mendorong penerimaan daerah hingga Rp297,46 miliar.
Khofifah pun mengajak seluruh warga untuk segera memanfaatkan kesempatan ini melalui Samsat terdekat maupun jaringan pembayaran digital demi mendukun pembangunan sarana publik di Jawa Timur.





































