Upah Minimum Perdesaan Berlaku 5 Tahun
Selasa, 02 Februari 2016 15:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Kota-Dalam sambutan saat pembukaan rapat koordinasi pembangunan desa pagi hari ini, Selasa (02/02) sekira pukul 08.00 WIB di Pendapa Malowopati, Bupati Bojonegoro Drs H. Suyoto M. Si, menyinggung tentang Upah Umum Perdesaan (UPP). Kata dia, UPP akan diberlakukan selama 5 tahun.
Bupati Suyoto menerangkan bahwa UPP hanya ada di Bojonegoro dan dimaksudkan sebagai stimulan untuk menggerakkan sektor investasi dan pertumbuhan ekonomi desa di Bojonegoro.
“UPP kita sebesar Rp1 juta 5 ribu. Ini akan diberlakukan selama 5 tahun,” kata Bupati Suyoto.
Suyoto melanjutkan, bahwa khusus untuk wilayah Gayam dan Tambakrejo, dimana kegiatan eksplorasi akan dimulai bulan Februari ini, untuk tenaga kasar, diutamakan adalah dari penduduk wilayah sekitar.
“Jangan sampai ada perangkat desa yang menjadi makelar tanaga kerja. Pekerja harus dari warga sekitar,” kata Bupati.(ver/moha)