Pita Cukai Habis
Kantor Bea Cukai Segel Pabrik Rokok 369
Jumat, 05 Februari 2016 16:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Kota - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Pratama Bojonegoro sejak Selasa, 2 Februari lalu, melakukan penyegelan empat Pabrik Rokok 369 di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Alasan penyegelan ini karena pita cukai tahun 2015 telah habis waktunya per 1 Februari 2016. Selain itu pihak pabrik rokok juga belum memesan Pita Cukai 2016.
Demikian itu diungkapkan Kasubsi P2 Bea dan Cukai Tipe Pratama Bojonegoro Yoksa Hilman, kepada beritabojonegoro.com (BBC), di kantornya, Jumat (05/02).
"Karena batas akhir pelekatan pita 2015 sudah habis, maka kami melakukan penyegelan sementara untuk pengamanan," katanya.
Yoksa melanjutkan, disegel itu bukan berarti pabriknya ditutup. Pihak perusahaan hanya tidak diizinkan untuk memproduksi sampai pabrik rokok 369 memiliki pita cukai 2016. "Untuk penjualan produk yang berpita 2015 masih boleh sampai Maret nanti," ungkapnya.
Pada kesempatan ini, Yoksa juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak resah dengan adanya penyegelan pabrik rokok 369. Penutupan operasi ini hanya bersifat sementara. "Bila perusahaan 369 sudah memiliki pita cukai 2016, maka bisa berproduksi lagi," punkasnya. (ver/tap)