Tahun Ini 313 PNS di Bojonegoro Akan Pensiun
Jumat, 12 Februari 2016 12:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota - Sepanjang tahun 2016 sedikitnya 313 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengabdi di lingkup Pemkab Bojonegoro akan memasuki masa pensiun. Jumlah ini masih sebatas PNS yang pensiun secara normal, artinya usia mereka telah mencapai batas usia pensiun. Menurut UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), batas usia pensiun bagi pejabat administrasi 58 tahun, dan pejabat fungsional 60 tahun.
"Untuk sementara jumlah PNS yang akan pensiun tahun ini 313 orang. Namun jumlah itu bisa bertambah. Sebab, belum termasuk PNS yang pensiun tidak normal, misalnya meninggal dunia atau mengajukan pensiun dini," kata Kabid Pengadaan dan Pemberhentian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bojonegoro Mulyadi, Jumat (12/02).
Mulyadi menjelaskan, jumlah PNS di lingkup Pemkab Bojonegoro saat ini sebanyak 11.590 orang. Jumlah ini akan terus berkurang karena pensiun, karena tidak ada pendaftaran PNS baru lagi.
"Tahun 2015 lalu tercatat pegawai yang pensiun sebanyak 272 orang. Terdiri dari 205 pegawai pensiun, 56 meninggal dan 11 permintaan pensiun dini," tuturnya kepada beritabojonegoro.com.
Dia menyebutkan, pada Januari 2016 lalu yang sudah pensiun sebanyak 15 pegawai. Dan, pada Februari ada 14 pegawai yang melewati batas usia pensiun. (mol/tap)