Gerebek Judi Domino di Purwosari, Polisi Tangkap 2 Pelaku
Minggu, 14 Februari 2016 12:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Purwosari-Satuan Reskrim Polres Bojonegoro menangkap 2 pelaku judi domino di Kecamatan Purwosari, kemarin, Sabtu (13/02).
Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tlatah Kecamatan Purwosari telah ada perjudian domino, Satreskrim Polres segera bergerak melakukan pengecekan.
Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Nugroho Basuki mengatakan, saat dilakukan pengecekan di lokasi, benar terdapat aktivitas judi. “Dua pelaku judi berhasil ditangkap. Ada 5 sebenarnya, yang 3 kabur,” kata AKP Basuki
Masih kata Basuki Nugroho, dua pelaku itu adalah STN (56), pateni, warga Desa Tlatah Kecamatan Purwosari, dan DMN, warga Desa Pojok, Kecamatan Purwosari. Keduanya mendekam di Polres Bojonegoro saat ini guna proses lebih lanjut.
“Kedua pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkas Basuki Nugroho. (lyn/moha)