Dua Pelaku Judi di Ngasem Diamankan Petugas
Kamis, 18 Februari 2016 21:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota - Sepertinya Kepolisian Resor Bojonegoro kembali harus lebih sering menggelar operasi memberantas penyakit masyarakat guna mewujudkan Keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kalau tidak, tentu penyakit masyarakat (pekat) akan kembali merajalela.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro kembali mengamankan dua orang warga yang dijangkiti pekat, yakni perjudian di wilayah Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro pada Rabu (16/02) malam.
Dua warga tersebut, SLK (60) dan DMT (49), keduanya asal Desa Stren Kecamatan Ngasem, diamankan petugas Reskrim saat sedang asyik berjudi remi di sebuah halaman warung milik tetangganya (CP) Desa Stren Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro.
Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Nugroho Basuki, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan benar sedang berlangsung permainan judi. Pada saat tertangkap, pelaku sempat mengelak. Namun pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan kartu yang dipakai main.
"Saat digeledah, pada badan pelaku didapati kartu remi dan secakup uang yang digunakan sebagai alat taruhan," ujar AKP Nugroho Basuki, Kasubag Humas Polres Bojonegoro, Kamis (18/02).
Berbekal temuan barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai Rp. 110.000 yang dipakai sebagai uang taruhan, maka kedua pelaku berikut barang Bukti langsung diamankan ke Mapolres Bojonegoro guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (lyn/moha)