Polisi Ciduk Penambang Pasir Ilegal di Kalitidu
Minggu, 21 Februari 2016 16:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kalitidu-Satuan Reskrim Polres Bojonegoro kembali mengamankan penambang pasir ilegal, kemarin, Sabtu (20/02), sekira pukul 11.00 WIB di bantaran Bengawan Solo, turut Dusun Garon, Desa Mlaten, Kecamatan Kalitidu.
Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Basuki Nugroho, memberikan keterangan kepada beritabojonegoro.com (BBC), penangkapan tersebut dilakukan berdasar laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada aktivtas tambang pasir dengan menggunakan mesin mekanik tanpa ijin di tempat tersebut, Dusun Garon, Desa Mlaten.
“Reskrim Polres melakukan penyelidikan di lokasi dan benar ditemukan sedot pasir ilegal di sana,” terang AKP Basuki Nugroho.
Dari penggerebkan itu, Polres akhirnya menangkap pemilik tambang, Jw (58), warga setempat, bersama barang-barang buktinya berupa mesin diesel merek AMEC warna biru, 1 blower, 1 selang spiral warna biru, satu JAP, dan 2 paralon ukuran 4 dim warna putih.
“Tersangka terkena pasal 158 UU RI No 04 Tahun 2009 tentang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara,” kata Basuki (ping/moha)


































.md.jpg)






