Gadaikan Mobil Sewaan, Pria Ini Diamankan Polisi
Minggu, 21 Februari 2016 20:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota - Berhati-hatilah ketika menyewakan mobil pribadi kepada orang lain. Teliti dan kenalilah siapa orang yang akan menyewa. Sebab, belakangan ini kerap terjadi penyewa melakukan tindak kejahatan penggelapan atau menggadaikan mobil yang disewanya.
Terkait tindak kejahatan tersebut, Jumat (19/02) lalu, sekira pukul 23.00 WIB, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bojonegoro berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan dan penggelapan mobil sewaan. Pelaku berinisial EP (42), ditangkap di rumahnya, Jalan Gajah Mada, Desa Sukorejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro. Kini pelaku ditahan di Mapolres Bojonegoro.
Penangkapan pria berinisial EP, bermula dari laporan Drs Bahtiar Arifin (53), warga Jalan Basuki Rahmat Gang Aspol, Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro. Dia melaporkan EP, karena diduga telah menipu dan menggelapkan mobil jenis Daihatsu Xenia nomor polisi S 1992 AJ miliknya.
Menurut keterangan kepolisian sesuai penuturan pelapor, aksi EP terjadi pada Kamis, 4 Februari lalu. Saat itu, sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku EP datang ke rumah pelapor dengan maksud menyewa mobil.
"Pelaku datang ke rumah korban untuk menyewa kendaraan Daihatsu Xenia nopol S 1992 AJ selama dua hari terhitung sejak 4 Februari 2016," ujar AKP Nugroho Basuki, Kasubag Humas Polres Bojonegoro, kepada beritabojonegoro.com (BBC), Minggu (21/02).
Kemudian pada 6 Februari 2016, lanjut Basuki, pelaku kembali mendatangi korban dan mengatakan akan memperpanjang sewa kendaraan per dua hari.
"Namun, selanjutnya pada saat akhir sewa, pelaku tidak kunjung mengembalikan dan selalu berdalih belum bisa mengembalikan kendaraan dengan berbagai alasan," terang AKP Nugroho Basuki.
Setelah ditunggu hampir sepekan, EP belum juga mengembalikan mobil. Bahkan pelaku juga belum memberikan uang sewa kendaraan senilai Rp 1.750.000 kepada korban, selaku pemilik kendaraan. Curiga dengan ulah jahat pelaku, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
"Dalam kasus ini, motif pelaku adalah dengan meminjam kemudiam menggadaikan mobil milik korban. Uang hasil menggadaikan mobil digunakan untuk membayar hutang," imbuhnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu unit kendaraan Xenia nomor polisi S 1992 AJ beserta STNK, dan satu lembar surat keterangan dari THM finance, diamankan di Mapolres Bojonegoro. (lyn/tap)
*) Foto pelaku EP dan barang bukti mobil xenia