Razia di Baureno, Dua Pelaku Judi Togel Diciduk Polisi
Kamis, 25 Februari 2016 18:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Baureno – Pemberantasan judi togel tak pernah bosan dilakukan oleh polisi. Hari ini, Kamis (25/02), UPPA Polres Bojonegoro mengamankan dua orang pelaku judi togel di Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno. Dua orang itu, M (51), dan K (45), dijemput petugas di rumahnya. M dijemput terlebih dahulu, baru kemudian K. Keduanya warga Desa Ngemplak, namun beda RT.
Kasubah Humas Polres Bojonegoro AK Nugroho Basuki memberikan keterangan kepada beritabojonegoro.com (BBC), berdasar informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi togel yang dilakukan M, petugas segera melakukan pengecekan. M ditangkap petugas pada pukul 12.00 WIB siang hari ini. “Saat didatangi, M sedang melakukan rekap nomor togel di rumahnya Desa Ngemplak RT 15 RW 01 Kecamatan Baureno,” kata AKP Nugroho.
AKP Nugroho melanjutkan, dari M lah kemudian petugas mendapat informasi keberadaan pengepul judi togel yang rumahnya ternyata masih satu desa dengan M. Pengepul tersebut berinisial K, warga Dusun Wire, Desa Ngemplak Kecamatan Baureno. K segera diringkus petugas tak berselang lama setelah penangkapan M, sekira pukul 13.00 WIB.
“Sekitar setengah jam dari penangkapan M, petugas yang melakukan pengembangan berhasil meringkus pengepul judi togel berinisial K yang saat itu sedang mengoperasikan handphone berisi sms tombokan,” kata AKP Nugroho.
Kemudian, berdasarkan keterangan K, terungkap yang menjadi bandar adalah SD, warga Desa Baureno, Sambil terus melakukan proses pencarian SD, petugas UPPA Satreskrim Polres mengamankan M dan K beserta barang buktinya berupa berupa uang senilai Rp50 ribu, 1 bolpoint, 1 lembar tombokan togel, 1 buku tafsir mimpi, 1 lembar pengeluaran togel milik M, dan 1 buah Hp Nokia milik K.
“Mereka kami amankan di Mapolres. Kedua pelaku dijerat KUHP pasal 303 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas AKP Nugroho Basuki. (ping/moha)


































.md.jpg)






