Pengadaan Barang oleh SKPD Harus Dikelola dengan Baik
Selasa, 01 Maret 2016 20:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota – Pengadaan barang dan jasa oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Bojonegoro perlu pengelolaan yang baik agar tidak terjadi kebohongan publik karena memanfaatkan anggaran yang tidak sesuai.
Hal itu ditegaskan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) kabupaten Bojonegoro Soehadi Moelyono saat membuka rapat dengan dihadiri oleh seluruh SKPD dan camat se- Kab. Bojonegoro pada pagi hari ini, Selasa (01/03), pukul 09.00 WIB, di aula Dinas Pekerjaan Umum Bojonegoro.
Soehadi Moelyono mengimbau seluruh SKPD agar melakukan pengelolaan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan. Sehingga diperlukan koordinasi antar dinas terkait agar dapat saling mengisi.
"Terbukti beberapa waktu lalu telah terjadi kekurangan dalam evaluasi pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu, diperlukan langkah dan prosedur agar kejadian tersebut tidak terulang. Di antaranya dengan melakukan survei lokasi, penelitian dan evaluasi lokasi, setelah itu baru pencairan dana,” terang Soehadi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pekerjaan umum (DPU) Bojonegoro Andri Candra menjelaskan mengenai strategi harga perkiraan sendiri (HPS). HPS ini merupakan salah satu cara dalam melakukan pengadaan barang dan jasa dan disahkan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Dalam penyusunannya dibutuhkan sekitar 28 hari sejak ditetapkan. Tujuan dari HPS ini untuk menilai harga kewajaran dan penawaran yang mungkin di lakukan. Selain itu dalam penyusunan HPS harus diketahui dan disetujui oleh kedua belah pihak, harus didokumentasikan dan bahkan secara tertulis agar tidak terjadi kecurangan,” terang Andri Candra.
Masih terkait dengan itu, setiap SKPD wajib memberikan informasi kepada masyarakat tentang penggunaan anggaran daerah. “Berdasarkan UU KIP Pasal 4 tertulis bahwa setiap orang berhak memperoleh, mengetahui, menyebarluaskan dan mengajukan permintaan informasi publik,” terang Kusnandaka Tjatur, Kepada Dinas Kominfo Bojonegoro. (mol/moha)































.md.jpg)






