Polisi Tangkap Buron Penambang Pasir Ilegal di Trucuk
Kamis, 03 Maret 2016 19:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Trucuk – Meski tahu bahwa penambangan pasir secara mekanik itu dilarang, tidak sedikit warga yang tetap melakukannya. Salah satu buron penambang pasir berhasil ditangkap olek Polres Bojonegoro pada petang tadi, Rabu (02/03), sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Nugroho Basuki memberikan keterangan kepada beritabojonegoro.com (BBC), penangkapan tersebut merupakan hasil dari pencarian sejak akhir tahun lalu dimana pelaku melarikan diri.
Saat itu, Senin, 5 Oktober tahun lalu, petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan pertambangan pasir mekanik di bantaran Bengawan Solo di Desa Kanten Kecamatan Trucuk. Rupanya pelaku melarikan diri sebelum tertangkap oleh polisi.
Tersangka berinisial AM (26) warga Desa Kanten Kecamatan Trucuk selaku pemilik usaha pertambangan pasir mekanik ini digerebek di rumahnya. Bersama itu, polisi berhasil mengamankan pekerja dan barang bukti berupa 1 buah diesel, 1 buah paralon, 1 buah selang spiral, 1 buah jep, 5 buah sekrop. Semua barang bukti itu diamankan untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang penambangan pasir mekanik tanpa memiliki izin,” terang Kasubag Humas AKP Basuki Nugroho. (ver/moha)































.md.jpg)






