Tarif Layanan Kesehatan BPJS Kesehatan Naik per 1 April 2016
Kamis, 17 Maret 2016 08:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota – BPJS Kesehatan Bojonegoro menetapkan kenaikan tarif layanan kesehatan mulai 1 April 2016. Kenaikan itu menyusul keluarnya Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 tentang Penyesuaian Iuran BPJS.
Pihak BPJS Bojonegoro melakukan konferensi pers sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Bojonegoro Farida Isnani mengatakan ada beberapa poin penting dalam Perpres baru tersebut termasuk mengenai kenaikan iuran.
Namun, ia menegaskan kenaikan iuran itu hanya berlaku untuk kategori peserta pekerja bukan penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.
"Kategori PBPU dan peserta bukan pekerja itu kita anggap sebagai orang mampu,” ujarnya, Kamis (17/03).
Khusus bagi kategori peserta ini iuran naik menjadi Rp 30.000 untuk kelas III, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 80.000 untuk kelas I.
“Kita harapkan dengan begitu dikategori ini tidak lagi mengejar di kelas III untuk mendapatkan perawatan-perawatan mahal, seperti pemasangan ring jantung,” ujarnya.
Menurutnya. banyak mereka yang mampu, tapi menggunakan iuran kelas III untuk mendapatkan pengobatan mahal. (mol/kik)











































.md.jpg)






