Pelimpahan Kasus Tahap Dua
Polsek Baureno Serahkan Tersangka Penggelapan ke Kejaksaan
Kamis, 17 Maret 2016 19:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota - Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Baureno Polres Bojonegoro melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penggelapan dalam jabatan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Kamis (17/03) siang.
Kasus penggelapan itu dilakukan oleh tersangka atas nama TDA (25), asal Desa Blongsong, Kecamatan Baureno. "Peristiwanya terjadi pada bulan Agustus tahun lalu," ujar Kapolsek Baureno AKP Mashadi kepada beritabojonegoro.com.
Penyerahan tersangka kasus penggelapan dalam jabatan tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Dekri SH di kantor Kejari Bojonegoro sekira pukul 11.30 WIB. "Bersama tersangka juga diserahkan pula beberapa barang bukti," imbuh AKP Mashadi.
Kapolsek menyebutkan, barang bukti yang diserahkan berupa 34 lembar nota pertanian Sumber Tani Group (nota fiktif), 1 unit mobil Yaris nomor polisi W 1234 NG beserta STNK dan kunci kontak, 1 unit mobil Phanter nomor polisi W 1341 PN beserta STNK dan kunci kontak, 1 unit sepeda motor Honda Tiger nomor polisi S 2180 CU beserta surat pajak dan kunci kontak, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi S 3589 DW beserta BPKB, STNK dan kunci kontak.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak penggelapan dalam jabatan. Tersangka diancam hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara," jelasnya.
Ilegal Logging
Pada hari yang sama, Unit Reskrim Polsek Sekar juga melakukan pelimpahan tahap dua kasus Ilegal logging yang diungkap di wilayah hutan Sekar. Tersangka yang diserahkan pada Kejari Bojonegoro berinisial Sr (49), asal Desa Miyono, Kecamatan Sekar.
Selain tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa 3 batang kayu jati hasil curian dan 1 satu sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut kayu curian.
"Perkara ini terjadi pada Februari 2016 lalu. Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Tersangka diancam pidana penjara maksimal 5 tahun," ujar Kapolsek Sekar AKP Supriyo. (mol/tap)
*) Foto Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tahap dua dari Polsek baureno































.md.jpg)






