Gunakan E-Filing, Bupati Laporkan SPT Tahunan via online
Jumat, 18 Maret 2016 13:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Kota - Penggunaan internet secara massal dimanfaatkan baik oleh Direktorat Jenderal Pajak. Saat ini terdapat e-Filing, satu teknologi untuk pelaporan SPT Tahunan via online. Kamis (17/03) kemarin, di rumah dinas, Bupati Bojonegoro Drs Suyoto MSi mencoba memanfaatkan fasilitas e-Filing.
Didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro Amir Mahmud dan AR Suwandi Adisuroso, dengan menggunakan laptop Bupati Suyoto berusaha memasukkan data-data yang diminta dalam laporan SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2015.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015, diperintahkan semua Aparatur Sipil Negara dan TNI/Polri wajib melaporkan SPT Tahunan PPh OP secara e-Filing.
"Untuk batas pelaporan SPT Tahunan Pribadi tahun pajak 2015 adalah 31 Maret 2016, berlaku bagi usahawan maupun karyawan," jelas Amir Mahmud, Kepala KPP Pratama Bojonegoro.
Dengan e-Filing, imbuhnya, SPT dapat dilaporkan secara online dimana pun dan kapan pun sepanjang terkoneksi jaringan internet. Bila kesulitan menggunakan e-Filing maka penyampaian laporan SPT bisa langsung datang ke KPP Pratama Bojonegoro, Jalan Teuku Umar No 17, Kota Bojonegoro.
Seiring pentingnya pajak dalam pembangunan nasional, dalam kesempatan itu Bupati Bojonegoro mengingatkan untuk segera menyampaikan laporan SPT Tahunan. "Mari segera isi SPT, datang langsung atau lewat e-Filing. Hanya dengan partisipasi rakyat pembangunan jalan dan negara akan kuat," pesan Suyoto. (ver/tap)































.md.jpg)






