Polisi Tangkap 1 Pelaku Judi Togel di Kedungrejo, Malo
Jumat, 18 Maret 2016 18:00 WIBOleh M Nur Khozin
Oleh M Nur Khozin
Malo-Tim Buser Polres Bojonegoro berhasil mengamankan pelaku judi jenis togel di Desa Kedungrejo Kecamatan Malo, Rabu lusa (16/03). Pelaku bernama MB (74) ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, desa setempat.
Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Nugroho Basuki SH memberikan keterangan kepada beritabojonegoro.com (BBC), penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas judi togel yang dilakukan MB. Menerima informasi tersebut, petugas segera bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan. Berdasar penyelidikan petugas, ternyata benar bahwa MB melakukan aktivitas judi togel.
“Petugas akhirnya melakukan penangkapan terhadap MB di rumahnya. Barang bukti yang ada menguatkan bahwa MB benar-benar melakukan aktivitas togel,” terang AKP Nugroho.
Tersangka MB segera dibawa ke Mapolres Bojonegoro beserta barang buktinya berupa uang tunai senilai Rp150 ribu, 1 HP merek Nokia, 4 lembar kertas rekap togel, dan 1 pulpen.
Atas perbuatannya, tersangka MB dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.(zin/moha)































.md.jpg)






